Sulawesinetwork.com - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bulukumba kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 00.15 WITA, tim opsnal berhasil mengamankan dua terduga pelaku pengedar sabu di sebuah rumah kos di Jalan Gajah Mada, Kota Bulukumba.
Kedua pelaku yang diamankan adalah WB (22), warga Jalan Cendana, Kecamatan Ujung Bulu, dan MQG (17), warga Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Baca Juga: Geger! Ratusan Makanan Program Makan Bergizi Gratis di SMPN 2 Bulukumba Basi dan Berbau Busuk
Tujuh Sachet Sabu dan Pengakuan Pelaku
Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh sachet sabu yang disimpan oleh kedua pelaku.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, mengungkapkan bahwa keduanya mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
Baca Juga: Seleksi Lapak UMKM Pantai Merpati Menuai Polemik, Legislator Bulukumba Angkat Bicara
"Keduanya mengakui bahwa tujuh sachet sabu tersebut adalah milik mereka yang dibeli dari seseorang di Kota Makassar melalui Instagram,” ungkap AKP Syamsuddin pada Jumat, 24 Mei 2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Bulukumba menggunakan media sosial Instagram.
Hasil Labfor dan Proses Hukum
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, barang bukti serta sampel urine dari kedua pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tujuh sachet sabu dengan berat bersih 0,1188 gram positif mengandung metamfetamin. Urine kedua pelaku juga terbukti mengandung zat yang sama.