Polres Bulukumba Amankan Dua Pengedar Sabu di Jalan Gajah Mada

photo author
- Jumat, 23 Mei 2025 | 12:37 WIB
Dua remaja di Bulukumba diamankan Satnarkoba Polres Bulukumba.
Dua remaja di Bulukumba diamankan Satnarkoba Polres Bulukumba.

Sulawesinetwork.com - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bulukumba kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 00.15 WITA, tim opsnal berhasil mengamankan dua terduga pelaku pengedar sabu di sebuah rumah kos di Jalan Gajah Mada, Kota Bulukumba.

Kedua pelaku yang diamankan adalah WB (22), warga Jalan Cendana, Kecamatan Ujung Bulu, dan MQG (17), warga Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Baca Juga: Geger! Ratusan Makanan Program Makan Bergizi Gratis di SMPN 2 Bulukumba Basi dan Berbau Busuk

Tujuh Sachet Sabu dan Pengakuan Pelaku

Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh sachet sabu yang disimpan oleh kedua pelaku.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, mengungkapkan bahwa keduanya mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

Baca Juga: Seleksi Lapak UMKM Pantai Merpati Menuai Polemik, Legislator Bulukumba Angkat Bicara

"Keduanya mengakui bahwa tujuh sachet sabu tersebut adalah milik mereka yang dibeli dari seseorang di Kota Makassar melalui Instagram,” ungkap AKP Syamsuddin pada Jumat, 24 Mei 2025.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Bulukumba menggunakan media sosial Instagram.

Hasil Labfor dan Proses Hukum

Baca Juga: HMP PGSD Unismuh Makassar Sukses Gelar FESPEMA 2025: Ajang Gemilang Rayakan Kartini dan Asah Bakat Siswa SD

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, barang bukti serta sampel urine dari kedua pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tujuh sachet sabu dengan berat bersih 0,1188 gram positif mengandung metamfetamin. Urine kedua pelaku juga terbukti mengandung zat yang sama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X