Kini, WB dan MQG telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Jeritan Warga Ujung Bulu! Anggota DPRD Anggoro Suarakan Krisis Air Bersih Rapat Movev
"Satu pelaku dewasa yakni WB ditahan di Rutan Mapolres Bulukumba, sedangkan pelaku anak di bawah umur, MQG, meskipun tidak ditahan di rutan, proses hukumnya tetap berlanjut sesuai undang-undang peradilan anak," jelas AKP Syamsuddin.
Langkah ini menunjukkan komitmen Polres Bulukumba dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkotika tanpa pandang bulu, sambil tetap memperhatikan aturan peradilan anak. (*)