Bareskrim Bongkar Sindikat Gas Oplosan di Jakarta: Kerugian Rp16 Miliar, 10 Pelaku Diciduk!

photo author
- Kamis, 22 Mei 2025 | 15:30 WIB
Potret gas elpiji seberat 3 kilogram (kg). (X.com/@begnaumwsg)
Potret gas elpiji seberat 3 kilogram (kg). (X.com/@begnaumwsg)

Sulawesinetwork.com – Jaringan pengoplos tabung gas elpiji di Jakarta Utara dan Jakarta Timur berhasil dibongkar Bareskrim Polri.

Sebanyak 10 pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai angka fantastis: Rp16 miliar!

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifudin, mengungkapkan rincian kerugian dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025.

Baca Juga: Isu Keretakan Israel-AS? Netanyahu Tegaskan Komitmen Penuh Trump!

"Untuk di TKP Jakarta Utara perkiraan sekitar Rp2.340.800.000. Untuk TKP Jakarta Timur sejumlah Rp14.460.600.000," jelas Nunung.

Bagaimana kronologi pengungkapan kasus gas oplosan di dua wilayah berbeda DKI Jakarta ini? Berikut ulasan selengkapnya:

1. Kasus Jakarta Utara: Modus "Suntik" Tabung Subsidi ke Non-Subsidi

Baca Juga: DPR Tegas: Jangan Sampai Program Makan Bergizi Gratis Jadi Sumber Penyakit!

Pengungkapan kasus pertama di Jakarta Utara dilakukan pada 17 Mei 2025.

Berawal dari laporan masyarakat tentang penyalahgunaan tabung gas elpiji bersubsidi, polisi segera melakukan penyelidikan.

Hasilnya, ditemukan lokasi penyuntikan gas elpiji 3 kilogram (bersubsidi) ke tabung gas elpiji 12 kilogram (non-subsidi).

Baca Juga: Masuk Daftar Hitam! Makanan Tradisional Indonesia Ini Bikin Heboh Dunia Kuliner

"Jadi ini tertangkap tangan, pemindahan atau penyuntikan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram, dipindah ke tabung gas non subsidi 12 kilogram," tutur Nunung.

Dari kasus ini, lima pelaku ditangkap dan polisi menyita 699 tabung gas elpiji bersubsidi, 6 regulator, timbangan elektronik, dan 2 mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut tabung gas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X