Sulawesinetwork.com - Pemerintah tengah merencanakan perubahan signifikan dalam skema penyaluran LPG 3 Kg.
Jika sebelumnya gas melon ini disalurkan melalui pengecer, kedepannya distribusi akan langsung dilakukan ke pangkalan resmi.
Tujuan utama perubahan ini adalah untuk memastikan harga gas tetap sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah dan dapat dinikmati masyarakat secara merata.
Baca Juga: PPDB Berganti SMPB 2025, Kuota Jalur Penerimaan Siswa Baru Berubah
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari penataan penyaluran subsidi LPG 3 kg.
"Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga ini terima oleh masyarakat. Bisa justru dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," ungkapnya di Kementerian ESDM, Jumat 31 Januari 2025.
Dengan penataan ini, Yuliot menjelaskan, pengecer yang selama ini menjadi penjual LPG 3 kg akan dihapuskan.
Baca Juga: Menkes Sebut Indonesia Terkena Imbas Keputusan Donald Trump Hentikan Batuan Obat HIV
Semua penyaluran gas melon nantinya akan dilakukan melalui pangkalan yang stoknya langsung dari Pertamina.
Hal ini juga memungkinkan pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi untuk melakukannya dengan mudah.
Syaratnya, mereka hanya perlu mendaftarkan nomor induk berusaha (NIB) secara online.
Baca Juga: Netflix Konfirmasi Squid Game 3, Sutradara Bagikan Kode Konfrontasi Sengit Gi Hun dan Front Man
"Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu. Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa, ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala," tambah Yuliot.
Tujuan Penghapusan Pengecer untuk Harga yang Seragam
Artikel Terkait
Siswa SD Kritik Rasa Menu Makan Bergizi Gratis, BGN Siapkan Evalusi Tiap 20 Hari
Menu Makan Bergizi Gratis Anak SD Jadi Sorotan: Mana Gizinya?
Ini Biaya yang Ditanggung KIP Kuliah 2025 di Kampus Swasta dan Negeri
Penyebar Isu Telur Busuk di SD 171 Loka Diperiksa Disdik Bulukumba: Akan Ada Efek Jerah
SPMB 2025 Prioritaskan Pengurus OSIS dan Pramuka Lewat Jalur Prestasi, Ini Penjelasan Mendikdasmen
Bukan Hanya BLT BBM 2025. Cek Pencairan Bansos Lansia dan Nominal Uang Diterima
PPDB Berganti! Lalu, berapa syarat usia masuk SD, SMP, SMA di SPMB 2025?