2. Kasus Jakarta Timur: Jaringan Terorganisir Hingga Distribusi Lintas Wilayah
Tak berhenti di situ, kasus kedua terungkap di Jakarta Timur pada 22 Mei 2025.
Baca Juga: Polres Bulukumba Ungkap Hasil Operasi Pekat Lipu 2025: 9 Tersangka Diamankan
Kali ini, lima pelaku lainnya berhasil diciduk. Modusnya pun serupa, yaitu penyuntikan atau pemindahan isi gas ke tabung non-subsidi, namun dengan variasi ukuran lebih besar, 12 kilogram, 50 kilogram, dan 5,5 kilogram.
Mirisnya, gas oplosan ini kemudian dijual ke berbagai wilayah di Jakarta.
Dalam kasus ini, teridentifikasi adanya tersangka sentral yang berperan sebagai pemodal hingga pengendali seluruh proses, mulai dari penyuntikan hingga distribusi.
Pelaku lainnya memiliki peran sebagai penyuntik gas hingga sopir pengangkut tabung.
Sebanyak 462 tabung gas elpiji berhasil disita sebagai barang bukti.
Akibat perbuatan mereka, kesepuluh tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ancaman pidana yang menanti mereka adalah penjara 6 tahun.
"Melalui penegakan hukum ini kami berharap dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku serta peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa," pungkas Brigjen Nunung Syaifudin.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi oknum yang berani melakukan praktik culas seperti pengoplosan gas, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan masyarakat.(*)