Bareskrim Bongkar Sindikat Gas Oplosan di Jakarta: Kerugian Rp16 Miliar, 10 Pelaku Diciduk!

photo author
- Kamis, 22 Mei 2025 | 15:30 WIB
Potret gas elpiji seberat 3 kilogram (kg). (X.com/@begnaumwsg)
Potret gas elpiji seberat 3 kilogram (kg). (X.com/@begnaumwsg)

2. Kasus Jakarta Timur: Jaringan Terorganisir Hingga Distribusi Lintas Wilayah

Tak berhenti di situ, kasus kedua terungkap di Jakarta Timur pada 22 Mei 2025.

Baca Juga: Polres Bulukumba Ungkap Hasil Operasi Pekat Lipu 2025: 9 Tersangka Diamankan

Kali ini, lima pelaku lainnya berhasil diciduk. Modusnya pun serupa, yaitu penyuntikan atau pemindahan isi gas ke tabung non-subsidi, namun dengan variasi ukuran lebih besar, 12 kilogram, 50 kilogram, dan 5,5 kilogram.

Mirisnya, gas oplosan ini kemudian dijual ke berbagai wilayah di Jakarta.

Dalam kasus ini, teridentifikasi adanya tersangka sentral yang berperan sebagai pemodal hingga pengendali seluruh proses, mulai dari penyuntikan hingga distribusi.

Baca Juga: Prabowo Ingin Danantara Ambil Bagian di Proyek Energi Nasional, Menteri ESDM Bahlil: Kita Atur Porsinya!

Pelaku lainnya memiliki peran sebagai penyuntik gas hingga sopir pengangkut tabung.

Sebanyak 462 tabung gas elpiji berhasil disita sebagai barang bukti.

Akibat perbuatan mereka, kesepuluh tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Gempar! Mantan Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Dijebloskan ke Penjara, Diduga Tilep Kredit Bank Ratusan Miliar Rupiah!

Ancaman pidana yang menanti mereka adalah penjara 6 tahun.

"Melalui penegakan hukum ini kami berharap dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku serta peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa," pungkas Brigjen Nunung Syaifudin.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi oknum yang berani melakukan praktik culas seperti pengoplosan gas, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan masyarakat.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X