Gempar! Mantan Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Dijebloskan ke Penjara, Diduga Tilep Kredit Bank Ratusan Miliar Rupiah!

photo author
- Kamis, 22 Mei 2025 | 12:41 WIB
Kejagung menangkap Iwan Lukminto, bos PT Sritex terkait korupsi penyaluran kredit bank. (Instagram/halo.sritex)
Kejagung menangkap Iwan Lukminto, bos PT Sritex terkait korupsi penyaluran kredit bank. (Instagram/halo.sritex)

Sulawesinetwork.com – Kabar mengejutkan datang dari jagat bisnis Tanah Air.

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Sritex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit bank.

Ini bukan sekadar kasus biasa, sebab Iwan diduga menyalahgunakan dana kredit fantastis yang seharusnya untuk modal kerja, justru dipakai buat "melunasi" utang dan membeli aset non-produktif.

Baca Juga: Jaga Marwah Demokrasi, Gubernur Sulsel Lepas Satgas Sawerigading Amankan PSU Pilwalkot Palopo

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, tanpa tedeng aling-aling membeberkan fakta hukum yang menjerat bos Sritex itu.

"Terdapat fakta hukum bahwa dana itu tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja," tegas Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, pada Rabu, 21 Mei 2025.

Total kredit bank yang diduga disalahgunakan Sritex mencapai angka mencengangkan, Rp 692 miliar!

Baca Juga: PLN Gelar Turnamen Mini Soccer di Bulukumba, Wabup Edy Manaf: Ini Luar Biasa

Dana sebesar itu, alih-alih untuk menggerakkan roda bisnis perusahaan, justru digunakan untuk membayar utang kepada pihak ketiga dan membeli aset yang dianggap tidak produktif, seperti tanah di beberapa lokasi.

"Itu (bayar) utang kepada pihak ketiga. Utang PT Sritex kepada pihak ketiga. Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah," jelas Qohar.

Ia juga menyebutkan beberapa daerah yang diduga menjadi lokasi pembelian aset tanah tersebut, yakni di Jogja dan Solo.

Baca Juga: Tak Disangka! Negara Ini Punya Harapan Hidup Terendah di Dunia, Indonesia Gimana?

Atas dugaan penyalahgunaan ini, Iwan Setiawan Lukminto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan bos Sritex ini pun langsung dijebloskan ke tahanan oleh pihak berwenang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X