Sritex Gulung Tikar: Ribuan Karyawan PHK, Aset Miliaran Rupiah Beralih ke Kurator

photo author
- Minggu, 2 Maret 2025 | 18:00 WIB
Kawasan industri terpadu Sritex yang kini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. (Instagram Sritexindonesia )
Kawasan industri terpadu Sritex yang kini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. (Instagram Sritexindonesia )

Sulawesinetwork.com - Kabar pahit datang dari raksasa tekstil Indonesia, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Perusahaan yang telah lama berkiprah ini resmi menghentikan operasionalnya pada 1 Maret 2025, menyisakan duka mendalam bagi ribuan karyawannya.

Sebanyak 8.400 pekerja terpaksa menerima kenyataan pahit, mengakhiri masa kerja mereka pada 28 Februari 2025.

Baca Juga: Amanda Manopo Geram Dituding Pelakor, 'Kesabaran Saya Habis!'

Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal ini diambil alih sepenuhnya oleh kurator, seiring dengan status pailit yang disandang Sritex.

"Ini (PHK) menjadi kewenangan kurator. Selanjutnya, tanggung jawab terhadap karyawan akan dialihkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno.

Lantas, bagaimana nasib pesangon dan hak-hak karyawan lainnya? Sumarno menegaskan bahwa pembayaran pesangon kini menjadi tanggung jawab kurator.

Baca Juga: Kondisi Paus Fransiskus Sempat Kritis Akibat Muntah, Vatikan Beri Penjelasan Terbaru

"Pesangon menjadi tanggung jawab kurator untuk membayarkan, bukan lagi tanggung jawab Sritex," jelasnya.

Di tengah situasi pelik ini, Disperinaker Sukoharjo berupaya membantu para pekerja dengan menyiapkan 8.000 lowongan pekerjaan baru di berbagai perusahaan.

Sementara itu, karyawan Sritex mulai mengisi formulir PHK dan melengkapi persyaratan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga: 5 HP Android dengan Kamera Setara iPhone, Spesifikasi dan Harganya!

Lalu, seberapa besar aset Sritex yang kini berada di bawah kendali kurator? Hingga saat ini, kurator belum sepenuhnya menguasai seluruh aset perusahaan.

"Kurator belum sejauh itu (menguasai 100 persen)," ungkap kurator Denny Ardiansyah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X