Sulawesinetwork.com - Keputusan mengerahkan prajurit TNI untuk menjaga kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia memang menimbulkan berbagai pertanyaan.
Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tegas meluruskan kabar tersebut dan memastikan bahwa langkah ini tidak akan mengganggu independensi lembaga dalam menegakkan hukum.
Perintah penjagaan ini sendiri tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, tertanggal 6 Mei 2025.
Baca Juga: 'Progress X' IFG: Panggung Inspirasi Perempuan Karier, Seimbangkan Sukses Profesional dan Personal!
Surat tersebut secara eksplisit memerintahkan prajurit TNI untuk turut serta dalam mengamankan kantor-kantor kejaksaan di seluruh Indonesia.
Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, memberikan klarifikasi kepada awak media di kantor Kejagung pada Rabu (14/5/2025).
Ia menekankan bahwa peran TNI dalam hal ini murni sebatas bantuan pengamanan fisik terhadap aset dan gedung kejaksaan.
Baca Juga: Dihadapan Menteri Kehutanan, Gubernur Andi Sudirman Komitmen Wujudkan Revolusi Hijau di Sulsel
"Fungsi perbantuan dukungan pengamanan yang lakukan oleh TNI itu lebih bersifat kepada pengamanan yang bersifat fisik terhadap aset, gedung," jelas Harli Siregar.
Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang TNI yang mengatur tentang kewajiban TNI dalam menjaga obyek vital milik negara.
"Kalau kita mengacu di Undang Undang TNI di Pasal 7 kalau tidak salah di ayat 2, itu tegas dinyatakan bahwa TNI dapat memberikan bantuan pengamanan terhadap aset-aset atau objek vital strategis," terangnya.
Ia pun menegaskan bahwa "Ya tentu Kejaksaan ini kan merupakan objek vitalnya negara yang sangat strategis."
Dengan dasar hukum yang jelas, Harli Siregar meyakinkan publik bahwa kehadiran TNI tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan.
Artikel Terkait
Belum Ada Satu Bulan, Dirjen Migas Dicopot usai Digeledah Kejagung Soal Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah
Merespon Klaim Pertamina Tentang Pertamax Oplosan, Kejagung Buka Fakta Hukum Peristiwa yang Sudah Terjadi
Kejagung Ungkap Kerugian Rp193,7 Triliun dari Korupsi Pertamina Itu Hanya pada 2023, Ini Rinciannya
Skandal Korupsi Pertamina Rp193 Triliun, Kejagung Periksa Fitra Eri dan Pejabat Tinggi ESDM
Fitra Eri Diperiksa Kejagung, Ungkap Pemeriksaan Soal Keahlian Otomotif, Bukan Korupsi Pertamina
Skandal Korupsi Pertamina Mengguncang: Kejagung Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara, Angka Fantastis Dikhawatirkan Muncul!
Ahok Bongkar Isi Rapat Pertamina saat Diperiksa Kejagung, Akui Masih Simpan Catatan Tiap Agenda
Update Skandal Korupsi Pertamina: Kejagung Cecar 14 Pertanyaan saat Periksa Ahok, Apa Saja?
Ahok Terperangah: Kejagung Ungkap Data 'Rahasia' Pertamina dalam Skandal Korupsi Minyak Mentah!
Revisi UU TNI: Prajurit Aktif Hanya Bisa Duduki Jabatan Jampidmil di Kejagung