Berkedok Adopsi, Sindikat Jual Beli Bayi di Ngawi Dibongkar, 4 Tersangka Ditangkap

photo author
- Minggu, 1 Juni 2025 | 09:42 WIB
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon. (instagram/polres_ngawi)
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon. (instagram/polres_ngawi)

Sulawesinetwork.com – Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, di bawah naungan Polda Jawa Timur, berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi ilegal yang berkedok adopsi.

Sebanyak empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., dalam sebuah konferensi pers pada Sabtu, 31 Mei 2025.

Baca Juga: Suporter Persikas Temui Dedi Mulyadi, Sampaikan Maaf dan Harapan untuk Klub

Beliau menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan modusnya dengan menyasar ibu hamil dari kalangan ekonomi lemah.

"Modusnya, para tersangka mencari ibu hamil yang ekonominya lemah dan juga yang akan menyerahkan bayinya setelah lahir, untuk diasuh atau diadopsi orang lain," jelas Kapolres.

"Kemudian tersangka mencari orang yang akan mengadopsi bayi tersebut sebagai anaknya."

Baca Juga: iPhone 11 Pro Max Bekas iBox: Smartphone Flagship Murah dengan Performa Maksimal di 2025

Empat orang yang kini berstatus tersangka adalah SA, ZM, R, dan SEB. Keempatnya diduga memiliki peran masing-masing dalam memfasilitasi dan mengatur alur adopsi ilegal tersebut.

Dari kegiatan ilegal ini, para pelaku diketahui meraup keuntungan sekitar Rp4 juta untuk setiap transaksi bayi yang "dijual".

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan dua regulasi hukum yang berbeda:

Baca Juga: iPhone 17 & iPhone 18: Awal Era Baru Desain iPhone Minimalis, AI, dan Identitas Pengguna

  • Pasal 83 jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  • Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ancaman hukuman untuk para pelaku tidak main-main, yakni maksimal 15 tahun penjara.

Pembongkaran kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari kerentanan ekonomi dan keinginan untuk mengadopsi anak melalui jalur ilegal.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X