Lagi! Satresnarkoba Polres Bulukumba Tangkap Dua Pengedar Sabu di Gantarang

photo author
- Selasa, 27 Mei 2025 | 12:46 WIB
Kolase. Dua pelaku narkoba dan barang bukti yang diamankan Satnarkoba Polres Bulukumba.
Kolase. Dua pelaku narkoba dan barang bukti yang diamankan Satnarkoba Polres Bulukumba.

Sulawesinetwork.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika.

Kali ini, dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan setelah menerima informasi dari masyarakat.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, di BTN Ukkee, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang.

Baca Juga: Waspada Suhu Ekstrem di Arafah: Dirjen PHU Imbau Jemaah Haji Tetap di Tenda

Kedua tersangka berinisial SA (43), warga Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujung Bulu, dan HI (36), warga Desa Bontosunggu, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Sabu Milik SA, Diduga Diedarkan Bersama HI

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita lima sachet kecil berisi sabu, dua unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Baca Juga: Jelang Puncak Haji, Pemerintah Klaim 95 Persen Jemaah Indonesia di Tanah Suci Sudah Terima Kartu Nusuk

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut merupakan milik SA.

Ia juga mengakui bahwa awalnya terdapat tujuh sachet, namun satu sachet telah dijual dan satu lagi telah mereka gunakan.

“SA merupakan pemilik barang haram tersebut, sementara HI turut serta dalam proses penjualan,” jelas AKP Syamsuddin pada Selasa, 27 Mei 2025.

Baca Juga: Jumlah Sultan RI di Forbes 2025 Tembus 33, Ini Posisi Indonesia di Asia Tenggara

Hasil Uji Labfor dan Jerat Hukum

Barang bukti berupa sabu serta sampel urine kedua tersangka telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X