Hasilnya sangat jelas: kelima sachet sabu dengan berat bersih 0,2933 gram positif mengandung metamfetamin. Urine kedua tersangka juga terbukti mengandung zat serupa.
Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bulukumba. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Siapa Andrew Kalaweit? Aktivis Lingkungan Muda Masuk Forbes 30 Under 30, Berikut Kisahnya
“Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Syamsuddin.
Penangkapan ini menegaskan kembali komitmen Polres Bulukumba dalam memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat. (*)
Artikel Terkait
RSUD Andi Makkarodda Terima 1 Unit Ambulans Baru Dari Pemkab Bulukumba
Mengejutkan! Keindahan Pantai Di Indonesia Ini Masuk 20 Besar Dunia
Fakta Mengejutkan! Perempuan Muda Indonesia Merupakan Ratu Internet Dunia, Ini Faktanya
Dari Air Mineral hingga Ayam Goreng, Berikut 10 Raja Kuliner Dunia Dengan Harta Triliunan
Bukan Rendang, Ini Dia Kuliner Indonesia Yang Masuk Daftar 10 Makanan Terbaik Dunia 2025!
Data WHO 2025! Ini 10 Negara Paling Kecanduan Rokok, Nomor 1 Mengejutkan
Seskab Teddy Ungkap Dukungan Prabowo agar Papua Nugini Bergabung ke ASEAN: Perkuat Solidaritas dan Pengaruh Global
Sultan Baru RI 2025! Dari Batu Bara ke Data Center, Peta Kekayaan Indonesia Berubah