Ditetapkan Tersangka dan Terancam 7 Tahun Penjara, Pelaku Sembelih Sapi Curian di Rumah Kosong

photo author
Muh Akbar Syam, Sulawesi Network
- Selasa, 19 Mei 2026 | 19:50 WIB
Pelaku pencurian sapi diamankan dan ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Bulukumba.
Pelaku pencurian sapi diamankan dan ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Bulukumba.

Sulawesinetwork.com - Penyidik Unit Reskrim Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba menetapkan KA alias SI (27) sebagai tersangka dalam kasus pencurian ternak (curnak) berupa satu ekor sapi milik korban AR (37), seorang ibu rumah tangga.

Pelaku KA diketahui bekerja sebagai buruh dan merupakan warga Jalan S. Majidi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Sementara korban AR merupakan warga Jalan Elang, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu. Diketahui, pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga.

Baca Juga: Viral Dugaan Penahanan STNK di Samsat Bulukumba, Ini Penjelasan Rudy Ramlan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 477 ayat 1 huruf (c) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 19 Mei 2026 di Mapolsek Ujung Bulu.

Peristiwa pencurian ternak tersebut terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 00.05 Wita di Jalan Elang, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Korban kehilangan satu ekor sapi miliknya yang ditambatkan di lahan kosong di depan rumahnya.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Ujung Bulu pada Senin 18 Mei 2026 pagi, guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Siswa SMPN 1 Bulukumba Ikut Pelatihan Jurnalistik, Kominfo Siapkan Generasi Cerdas Digital

Setelah menerima laporan, personel Polsek Ujung Bulu segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berbekal analisa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi beserta alamat tempat tinggalnya.

Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Ujung Bulu IPTU Rudi Adri Purwanto, S.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Kamaruddin, S.Sos. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumah salah satu keluarganya.

Baca Juga: Program KPR di BTN Dinilai Minim Pengawasan, Diduga Berpotensi Rugikan Negara Senilai Rp1,3 Triliun

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa kepala dan ekor sapi, kulit sapi, pisau, serta beberapa tali yang digunakan untuk mengikat sapi.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri sapi tersebut seorang diri pada malam hari. Pelaku melepas tali ikatan sapi lalu membawa sapi tersebut ke rumah kosong yang tidak jauh dari TKP. Di lokasi itu, sapi kemudian disembelih dan dikuliti,” ungkap IPTU Rudi Adri Purwanto. Selasa, 19 Mei 2026.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa pelaku diketahui pernah bekerja di tempat pemotongan hewan sehingga memiliki kemampuan menyembelih sapi seorang diri.

“Pelaku sebelumnya pernah bekerja di pemotongan hewan. Berbekal pengalaman tersebut, ia mampu memotong sapi tanpa bantuan orang lain,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X