Ditetapkan Tersangka dan Terancam 7 Tahun Penjara, Pelaku Sembelih Sapi Curian di Rumah Kosong

photo author
Muh Akbar Syam, Sulawesi Network
- Selasa, 19 Mei 2026 | 19:50 WIB
Pelaku pencurian sapi diamankan dan ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Bulukumba.
Pelaku pencurian sapi diamankan dan ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Bulukumba.

Usai disembelih, daging sapi tersebut kemudian dijual pelaku di pasar. Hasil penjualan digunakan untuk menebus sepeda motor miliknya yang digadaikan serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Motif pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Daging sapi dijual untuk menebus sepeda motor yang digadaikan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Kapolsek.

Baca Juga: Bandar dan Kurir Sabu di Bulukumba Diciduk Satresnarkoba, Barang Bukti Positif Metamfetamin

Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di Rutan Polsek Ujung Bulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X