Sulawesinetwork.com - Pelayanan Samsat Bulukumba mendadak menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penahanan STNK tanpa surat tilang resmi yang ramai diperbincangkan di media sosial, Selasa 19 Mei 2026.
Polemik itu mencuat usai beredarnya bukti transfer pembayaran ke rekening pribadi yang disebut milik salah satu pejabat Samsat. Peristiwa tersebut dialami seorang warga Bulukumba bernama Asri alias Aso.
Asri mengaku STNK miliknya ditahan tanpa diberikan surat tilang resmi sebagai dasar penindakan. Di saat bersamaan, ia disebut diarahkan melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening pribadi.
Baca Juga: Siswa SMPN 1 Bulukumba Ikut Pelatihan Jurnalistik, Kominfo Siapkan Generasi Cerdas Digital
Kasus ini pun cepat menyebar di media sosial dan memicu beragam reaksi dari masyarakat. Publik mempertanyakan transparansi pelayanan serta mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor di lingkungan Samsat Bulukumba.
Sorotan utama masyarakat tertuju pada dugaan penahanan STNK tanpa prosedur resmi. Dalam sistem administrasi kendaraan, penahanan dokumen biasanya disertai dasar hukum maupun bukti pelanggaran yang jelas.
Namun dalam kasus ini, pengakuan korban yang tidak menerima surat tilang memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Baca Juga: Program KPR di BTN Dinilai Minim Pengawasan, Diduga Berpotensi Rugikan Negara Senilai Rp1,3 Triliun
Terlebih lagi, bukti transfer ke rekening pribadi yang beredar luas semakin memperkuat perhatian publik terhadap kasus tersebut. Warganet ramai memperdebatkan apakah mekanisme pembayaran seperti itu sesuai dengan prosedur pelayanan di Samsat.
Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Samsat Bulukumba Rudy Ramlan akhirnya memberikan klarifikasi.
Menurut Rudy, persoalan bermula ketika wajib pajak kendaraan bernomor polisi DD 1714 HV datang meminta bantuan karena dana pembayaran pajak belum mencukupi.
Baca Juga: Edukasi 900 Santri dan Guru di Tebuireng, IFG Dorong Generasi Muda Melek Finansial dan Risiko
Saat itu, wajib pajak disebut baru memiliki dana sekitar Rp4 juta, sementara sistem pembayaran pajak kendaraan tidak bisa dilakukan secara bertahap melalui aplikasi.