Horor di Kemayoran: Cemburu Berujung Siraman Air Keras

photo author
- Minggu, 1 Juni 2025 | 11:30 WIB
Seorang pria ditahan polisi karena menyiram air keras ke mantan istri. (freepik.com)
Seorang pria ditahan polisi karena menyiram air keras ke mantan istri. (freepik.com)

Sulawesinetwork.com – Sebuah pagi yang seharusnya tenang di Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, berubah menjadi mimpi buruk pada Kamis, 29 Mei 2025.

F (35), seorang pria yang diliputi amarah dan cemburu, tega menyiramkan cairan air keras kepada mantan istri sirinya, S, dan seorang pria berinisial I yang diduga kekasih baru korban.

Kedua korban kini harus menanggung luka serius akibat perbuatan keji tersebut.

Baca Juga: Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Presiden Prabowo Mencapai 81%, Dinilai Tegas, Antikorupsi, dan Pro-Rakyat

Gerak cepat kepolisian patut diacungi jempol. Tak lama setelah insiden memilukan itu terjadi, F berhasil diamankan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa tindakan ini adalah kejahatan serius.

"Pelaku sudah kami amankan tidak lama setelah kejadian," ujar Kombes Susatyo pada Sabtu, 31 Mei 2025.

Baca Juga: Proses Hukum Terus Berjalan untuk 16 Mahasiswa Trisakti Meski Telah Dipulangkan

"Ini merupakan tindakan kriminal yang sangat serius karena pelaku secara sengaja membawa air keras untuk melukai."

F diketahui melancarkan aksinya saat S dan I berada di Jalan Garuda. Kini, ia mendekam di Polsek Kemayoran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, mengungkap motif di balik serangan brutal ini.

Baca Juga: 'Tolong Saya Masih Hidup': Kesaksian Dramatis Korban Selamat Longsor Tambang Gunung Kuda

Pengakuan F menyebutkan bahwa ia merasa sakit hati dan cemburu setelah berpisah ranjang dengan S selama delapan bulan.

Rasa sakit hati itu semakin memuncak ketika ia mengetahui mantan istrinya tersebut menjalin kedekatan dengan pria lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X