"Pelaku mengaku sakit hati karena sudah pisah ranjang," kata Kompol Agung.
Didorong oleh luapan emosi yang tak terkendali, F mengambil air keras dari rumahnya dan tanpa ragu menyiramkannya ke arah kedua korban.
Baca Juga: 'Tolong Saya Masih Hidup': Kesaksian Dramatis Korban Selamat Longsor Tambang Gunung Kuda
Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Kompol Agung dengan tegas menyatakan bahwa segala bentuk tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi.
"Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan," tegasnya.
Atas perbuatannya, F kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pahit akan bahaya emosi yang tak terkontrol dan pentingnya penyelesaian masalah dengan kepala dingin.(*)