"Pelaku mengaku sakit hati karena sudah pisah ranjang," kata Kompol Agung.
Didorong oleh luapan emosi yang tak terkendali, F mengambil air keras dari rumahnya dan tanpa ragu menyiramkannya ke arah kedua korban.
Baca Juga: 'Tolong Saya Masih Hidup': Kesaksian Dramatis Korban Selamat Longsor Tambang Gunung Kuda
Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Kompol Agung dengan tegas menyatakan bahwa segala bentuk tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi.
"Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan," tegasnya.
Atas perbuatannya, F kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pahit akan bahaya emosi yang tak terkontrol dan pentingnya penyelesaian masalah dengan kepala dingin.(*)
Artikel Terkait
Bareskrim Bongkar Sindikat Gas Oplosan di Jakarta: Kerugian Rp16 Miliar, 10 Pelaku Diciduk!
Polres Bulukumba Amankan Dua Pengedar Sabu di Jalan Gajah Mada
Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka: 108 Ijazah Eks Pegawai Ditemukan di Rumahnya!
Drama Hukum Pemilik CV Sentoso Seal: Dari Penahanan Ijazah Hingga Rompi Tahanan
Dukung Tugas di Lapangan, Kapolres Bulukumba Cek Kondisi Kendaraan Dinas
Lagi! Satresnarkoba Polres Bulukumba Tangkap Dua Pengedar Sabu di Gantarang
Jaga Keamanan dan Kearifan Lokal: Kapolres dan Dandim Bulukumba Rangkul Masyarakat Kajang
Anggota Lalu Lintas Polres Jayawijaya Jadi Korban Penembakan oleh OTK
Berkedok Adopsi, Sindikat Jual Beli Bayi di Ngawi Dibongkar, 4 Tersangka Ditangkap
Proses Hukum Terus Berjalan untuk 16 Mahasiswa Trisakti Meski Telah Dipulangkan