PP Tunas sendiri merupakan dasar hukum baru yang mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam menjamin perlindungan anak sebagai pengguna internet.
Regulasi ini disahkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, pada 28 April 2025 dan diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
Kombinasi antara pendidikan karakter ala militer dan larangan membawa HP ke sekolah ini tentu memunculkan berbagai tanggapan di masyarakat.
Sebagian pihak mungkin mendukung langkah tegas ini sebagai upaya untuk membentuk generasi muda yang berkarakter kuat dan fokus pada pendidikan.
Namun, tak sedikit pula yang mungkin mempertanyakan efektivitas dan implikasi dari kedua kebijakan tersebut.
Bagaimana menurut Anda? Apakah kombinasi "militerisasi" pendidikan karakter dan larangan HP di sekolah ini akan efektif dalam membentuk siswa Jawa Barat yang lebih baik? Kita tunggu perkembangan selanjutnya!(*)