Mendagri Terbitkan Surat Edaran Soal Kewenangan dan Larangan Kepala Daerah Lakukan Mutasi

photo author
- Rabu, 3 April 2024 | 14:19 WIB
Screenshot SE Kewenangan kepala daerah dalam hal mutasi.
Screenshot SE Kewenangan kepala daerah dalam hal mutasi.

Sulawesinetwork.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berkaitan dengan kewenangan dan larangan kepala daerah melakukan mutasi.

Edaran itu tertuang dalam SE nomor 100.2.1.3/1575.SJ yang ditandatangani oleh Tito pada Jumat, 29 Maret 2024.

SE tersebut ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/ Wali Kota di seluruh Indonesia dengan.

Baca Juga: Pantai Pasir Putih yang Bersih dan Indah di Kabupaten Bulukumba Bisa Jadi Tempat Tujuan Libur Lebaran

Adapaun beberapa poin dala SE tersebut tertuang larangan melakukan mutasi terhitung 22 Maret 2024 atau enam bulan sebelum penetapan calon pilkada.

Pedoman itu berlaku dimulai 22 Maret 2024 hingga akhir masa jabatan kepala daerah untuk tidak melakukan pergantian pejabat.

Dalam ketentuan pasal 71 NN nomor 10 tahun 2016, kepala daerah yang berstatus petahana maka akan dijatuhi sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU Kabupaten/kota.

Baca Juga: Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Timah, RBS Berstatus Saksi dan Belum Cukup Bukti Ditahan

Berikut arahan lengkap Mendagri yang tertuang dalam Surat Edaran yang bisa dibaca DISINI.

Sebelumnya, Kemendagri melakukan pembatalan mutasi disejumlah daerah karena dianggap menyalahi ketentuan diatas.

Terbaru pembatalan dialami Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Juga: PT Timah Tbk Naungan BUMN Ternyata Sudah Merugi Sejak Tiga Tahun Terakhir Kini Seret Sosok RBS

Pembatalan itu dilakukan Bupati Dompu Kader Jaelani setelah menerima surat jawaban dari Kemendagri terkait mutasi yang dianggap melanggar ketentuan yang ada.

Pembatalan mutasi itu karena melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X