Sulawesinetwork.com - Bos besar pengusaha tambang Robert Bonosusatya (RBS) diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi timah, Senin, 1 April 2024.
Meski diperiksa hingga 13 jam lamanya, sosok RBS diperiksa sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.
RBS menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.05 WIB terkait korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Baca Juga: PT Timah Tbk Naungan BUMN Ternyata Sudah Merugi Sejak Tiga Tahun Terakhir Kini Seret Sosok RBS
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan RBS diperiksa untuk memastikan kaitannya dengan PT Refined Bangka Tin (RBT).
"Bersangkutan kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT. Apakah sebagai pengurus, apakah sebagai Benefit Official Ownership atau memang tidak ada kaitannya sama sekali," jelas Kuntadi dilansir Rabu, 3 April 2024.
Kuntadi menambahkan jika pemeriksaan terhadap RBS atau RBT untuk menghindari adanya kesalahan dalam penyidikan.
Baca Juga: Kekuatan dan Keberhasilan Petahana Dipuji, Andi Utta Dirayu Empat Partai Jelang Pilkada Bulukumba
Sehingga karena belum adanya alat bukti yang cukup. Maka RBS tidak ditahan penyidik Kejagung.
"Sepanjang tidak ada alat bukti yang cukup ya tentu saja kita tidak akan (menahan)," ucap Kuntadi.
RBS disebut sebagai sosok kuat dibalik korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun dan menyeret 16 orang tersangka.
Baca Juga: Diperiksa Kejagung Hingga 13 Jam, Ini Pernyataan Sosok RBS Soal Korupsi Timah
Dua tersangka merupakan pesohor yakni suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.
Kejagung juga menetapkan yang merupakan petinggi PT Timah Tbk yakni Alwin Albar Direktur Operasional PT Timah Tbk tahun 2017, 2018, dan 2021.