Sulawesinetwork.com - Masa jabatan kepala desa (Kades) disahkan menjadi 8 tahun melalui penetapan Undang-undang (UU) tentang Desa.
Selain masa jabatan 8 tahun dan maksimal 2 periode yang disahkan, ada beberapa poin yang juga ditetapkan dalam UU tentang Desa tersebut.
Setidaknya ada tujuh poin dalam garis besar yang turut diatur dalam UU Desa itu, seperti ketentuan pengaturan pemberian tunjangan purnatugas kades.
Baca Juga: Ini Profil dan Sepak Terjang Robert Priantono Bonosusatya atau Sosok RBS Dipusaran Korupsi Timah
Selain itu, poin penting lainnya yakni Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi kepada desa.
Dalam pasal lainnya seperti Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 juga menjelaskan poin tentang pemberian tunjangan purnatugas.
Pemberian tunjangan purnatugas itu diberikan satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.
Dalam Pasal 34A yang mengantur syarat jumlah calon kepala desa dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades).
Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.
Pasal 72 UU Desa terkait sumber pendapatan desa dan ketentuan Pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan dan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan poin-poin perubahan itu dalam rapat paripurna yang digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
"Adapun terkait pembahasan RUU Desa yang disepakati terdiri dari 26 angka perubahan," katanya dilansir, Senin, 1 April 2024.