Sulawesinetwork.com - Jawa Barat kembali menjadi sorotan dengan dua kebijakan kontroversial namun menarik perhatian di bidang pendidikan.
Setelah ramai diperbincangkan mengenai pengiriman siswa "nakal" ke barak TNI untuk dididik karakter, kini Pemerintah Provinsi Jabar di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi mengeluarkan aturan baru yang tak kalah mengejutkan, larangan siswa membawa telepon genggam (HP) ke sekolah.
Kabar ini terungkap saat Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, melakukan kunjungan ke SMAN 2 Purwakarta pada Rabu (14/5/2025).
Baca Juga: Sekolah Rakyat: Harapan Akar Rumput
Dalam kesempatan tersebut, Meutya menyampaikan bahwa larangan penggunaan HP di lingkungan sekolah tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Perlindungan Anak (PP Tunas).
Lebih lanjut, Meutya mengungkapkan bahwa Gubernur Dedi Mulyadi telah menandatangani aturan PP Tunas ini sejak 2 Mei 2025.
"Kunjungan kami ke Purwakarta kebetulan saya dengan Pak Gubernur sempat berbincang mengenai apa yang bisa kita lakukan setelah PP Tunas lahir," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa implementasi PP Tunas memerlukan kerja sama dengan kepala daerah di seluruh Indonesia.
Meutya pun memberikan apresiasi khusus kepada Jawa Barat yang dinilai sigap dalam menindaklanjuti aturan ini.
"Jabar paling pertama yang siap, surat edaran agar di lingkungan sekolah tidak lagi menggunakan gadget atau HP, jadi saya apresiasi ditindaklanjuti, ditingkatkan," tegasnya.
Baca Juga: Jabar Darurat Sampah, Dedi Mulyadi Gandeng 'Sang Maestro' Pengelolaan Sampah Banyumas: Achmad Husein
Kebijakan larangan HP di sekolah ini hadir setelah sebelumnya publik dihebohkan dengan langkah Dedi Mulyadi mengirimkan sejumlah siswa yang dianggap bermasalah ke barak TNI Resimen Armed 1 Sthira Yudha di Purwakarta sejak 2 Mei 2025.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan pendidikan karakter dan meningkatkan kedisiplinan siswa.