Namun, Polri juga menekankan bahwa SKCK adalah dokumen yang mencatat riwayat kriminal seseorang.
"Ketika ini dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan karena SKCK adalah surat keterangan, catatan dalam kejahatan atau kriminalitas," tambah Trunoyudo.
Baca Juga: Nokia 8 Pro: Smartphone dengan Performa Tangguh dan Desain Premium!
Usulan penghapusan SKCK ini tentu menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, SKCK dianggap penting untuk menyaring calon pekerja yang berpotensi melakukan tindak kriminal.
Namun, di sisi lain, SKCK dianggap sebagai bentuk diskriminasi yang menghambat reintegrasi mantan narapidana ke masyarakat.(*)