Namun, Polri juga menekankan bahwa SKCK adalah dokumen yang mencatat riwayat kriminal seseorang.
"Ketika ini dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan karena SKCK adalah surat keterangan, catatan dalam kejahatan atau kriminalitas," tambah Trunoyudo.
Baca Juga: Nokia 8 Pro: Smartphone dengan Performa Tangguh dan Desain Premium!
Usulan penghapusan SKCK ini tentu menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, SKCK dianggap penting untuk menyaring calon pekerja yang berpotensi melakukan tindak kriminal.
Namun, di sisi lain, SKCK dianggap sebagai bentuk diskriminasi yang menghambat reintegrasi mantan narapidana ke masyarakat.(*)
Artikel Terkait
Hanya Jadi Beban APBD, Kepala Daerah Diminta Hentikan Pengangkatan Honorer
Tanpa Harus Berpindah Kantor, Urus SKCK Sekaligus BPJS Kesehatan Kini Cukup di Mal Pelayanan Publik Bulukumba
Lowongan Calon Dirut Perusda Dibuka, tidak Jadi Beban Salah Satu Kriteria yang Dicari
Eks Jubir Petahana Ini Ungkap Alasan Gabung JADIMI di Pilkada Bulukumba 2024: Tanggungjawab Moral Masa Lalu Jadi Beban
Pemda Mulai PHK Honorer Non-Database BKN, Solusi Cepat atau Beban Baru?
Prabowo: Saya Kini Paham Beratnya Beban Para Hakim
TNI Berantas Narkoba: Beban Terlalu Berat atau Langkah Tepat? 17 Tugas Menanti di Tengah Polemik 'Dwifungsi'
Tragedi Petugas Pajak: Beban Kerja Coretax Picu Kelelahan Ekstrem?
SKCK Dihapus? Polri Buka Suara: Permintaan Masyarakat, Bukan Inisiatif Kami!