Sulawesinetwork.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dokumen yang seringkali menjadi syarat wajib dalam mencari pekerjaan, kini menjadi sorotan tajam.
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). Sebuah usulan kontroversial dilayangkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meminta agar SKCK dihapuskan.
Menteri HAM, Natalius Pigai, melalui surat yang dikirimkan pada Jumat, 21 Maret 2025, menyampaikan bahwa SKCK dianggap sebagai penghalang hak asasi manusia, terutama bagi mantan narapidana yang ingin memulai lembaran baru.
"Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis," ungkap Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo.
Kementerian HAM menemukan fakta miris di lapangan. Banyak mantan narapidana yang terpaksa kembali ke penjara karena sulitnya mencari pekerjaan.
Stigma negatif yang melekat pada mereka, diperparah dengan persyaratan SKCK, membuat pintu kesempatan kerja seolah tertutup rapat.
Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2026! Politisi PKS Bulukumba Yakin Timnas Indonesia Taklukkan Bahrain 1-0
"Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup," jelas Nicholay.
Mereka merasa dihukum seumur hidup, terbebani oleh masa lalu dan kehilangan harapan untuk hidup normal.
Padahal, setelah menjalani hukuman, mereka telah menunjukkan perilaku baik dan layak mendapatkan kesempatan kedua.
Baca Juga: Nokia 8 Pro Akan Hadir dengan Prosesor Canggih, Kamera 64MP ZEISS!
Polri, melalui Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, memberikan tanggapan bahwa usulan ini akan menjadi masukan berharga.
"Tentu apabila itu masukan secara konstruktif kami juga akan menghargai dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat," ujarnya.