SKCK Dihapus? Polri Buka Suara: Permintaan Masyarakat, Bukan Inisiatif Kami!

photo author
- Selasa, 25 Maret 2025 | 16:07 WIB
Foto ilustrasi SKCK.
Foto ilustrasi SKCK.

Sulawesinetwork.com - Usulan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memicu polemik.

Pasalnya, SKCK dinilai menghambat mantan narapidana dalam mencari pekerjaan dan melanggar hak asasi warga negara.

Menanggapi hal ini, Polri menegaskan bahwa penerbitan SKCK adalah atas permintaan masyarakat, bukan inisiatif mereka.

Baca Juga: DPR Acungi Jempol Kebijakan Efisiensi Anggaran: Uang Rakyat untuk Kesejahteraan Rakyat!

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa Polri menghargai usulan Kementerian HAM sebagai masukan konstruktif.

"Tentu apabila itu masukan secara konstruktif kami juga akan menghargai dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat," ujarnya di Bareskrim Polri.

Trunoyudo menjelaskan bahwa permintaan SKCK paling banyak datang dari masyarakat yang ingin memenuhi persyaratan kerja.

Baca Juga: Negara Jangan Tunggu Viral! Puan Maharani Sentil Respons Lambat Pemerintah Terhadap Keluhan Rakyat

"Itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa masyarakat untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran dalam bekerja," imbuhnya.

Polri berpendapat bahwa SKCK memiliki manfaat penting dalam menjaga keamanan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan," ucap Trunoyudo.

Baca Juga: 'Datang Reviewer Hancurin Usaha Gue!' Jeritan Bang Madun, Warung Legendaris Nyaris Bangkrut Dihantam Review Pedas!

Ia menambahkan bahwa SKCK memudahkan proses identifikasi dan membantu pengawasan serta pengendalian keamanan.

"Kemudian juga memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X