Menanggapi keluhan bahwa SKCK menghambat pencarian kerja, Trunoyudo mengatakan, "Ketika ini dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan karena SKCK adalah surat keterangan, catatan dalam kejahatan atau kriminalitas."
Polri berjanji akan mengevaluasi kebijakan SKCK jika terbukti menghambat hak-hak warga negara.
Namun, mereka menegaskan bahwa penerbitan SKCK telah diatur dalam undang-undang dan peraturan kepolisian.
Baca Juga: Kasat Reskrim Polres Bulukumba Berganti: Estafet Kepemimpinan Demi Keamanan Lebih Baik
Polemik SKCK ini mencerminkan dilema antara menjaga keamanan publik dan melindungi hak asasi warga negara.
Di satu sisi, SKCK membantu pihak berwenang dalam mengidentifikasi potensi risiko keamanan.
Di sisi lain, SKCK dapat menjadi beban bagi mantan narapidana yang ingin memulai hidup baru.(*)
Artikel Terkait
Telisik Kontroversi Band Sukatani vs Polri, Soal Lagu Perlawanan ke Oknum Polisi hingga Tepisan Dugaan Aparat yang Anti Kritik
Kapolri Ajak Grup Band Sukatani Jadi Duta Polri: Ini Komitmen Kami
Ditekan Habis-habisan, Band Punk Sukatani Tolak Mentah-mentah Jadi Duta Polri! Vokalis Dipecat Sepihak dari Profesi Guru!
Update Skandal Impor Gula Tom Lembong: Jaksa Ungkap Adanya Kerja Sama Koperasi TNI-Polri dengan 8 Perusahaan Gula Rafinasi
Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar, Jaksa Soroti Penunjukan Koperasi TNI-Polri dalam Impor Gula
Prabowo: THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan Cair 17 Maret!
Mutasi Polri, Kapolda Sulsel dan Sejumlah Pejabat Utama Polda Sulsel dan Kapolres Berganti, Ini Daftarnya
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: "Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi"
Tragedi Sabung Ayam Lampung: Dugaan Setoran Dana Mengalir ke Oknum TNI-Polri, 3 Polisi Gugur Ditembak
RUU Polri Menggema, DPR Janjikan Pembahasan Terbuka di Tengah Gelombang Kritik Publik!