Sulawesinetwork.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuturkan dakwaan dalam kasus importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025.
Dalam persidangan itu, jaksa mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk koperasi milik Polri dan TNI untuk mengendalikan harga gula di pasar domestik.
Sederet koperasi itu adalah Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.
Baca Juga: Babak Baru Skandal Impor Gula: Tom Lembong Siap Ungkap Fakta di Sidang Perdana
Selain itu, Tom Lembong juga disebut telah menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) untuk menstabilkan harga gula.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri," tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis, 6 Maret 2025.
Dalam dakwaannya, jaksa menuturkan kronologi Inkoppol yang melakukan rapat dengan produsen gula rafinasi, salah satunya dihadiri oleh Then Surianto Eka Prasetyo yang mewakili PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia Sukses Utama.
Baca Juga: Tragedi Situbondo: Sopir Pikap Jadi Tersangka dalam Kecelakaan Maut yang Tewaskan Bendum Demokrat
"Membahas penugasan distribusi gula oleh Inkoppol," ungkap jaksa.
Pada 11 Mei 2016 lalu, Inkoppol menjalin kerja sama dengan 8 perusahaan gula rafinasi untuk menjaga harga gula dalam negeri dan pengadaan GKM sebanyak 200.000 ton.
Delapan perusahaan itu adalah PT Makassar Tene 12.000 ton, PT Sentra Usahatama Jaya 25.000 ton, PT Medan Sugar Industry 50.000 ton, PT Permata Dunia Sukses Utama 25.000 ton.
Selanjutnya, terdapat pula PT Andalan Furnindo 30.000 ton, PT Dharmapala Usaha Sukses 17.500 ton, PT Berkah Manis Makmur 20.000 ton, dan PT Angels Products 20.000 ton.
Jaksa menyebutkan, pada 16-17 Mei 2016, Tom Lembong memerintahkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu), mendiang Karyanto Suprih untuk menandatangani Persetujuan Impor (PI) GKM guna diolah menjadi gula kristal putih (GKP) terhadap delapan perusahaan gula itu.
Artikel Terkait
Divonis 20 Tahun di Skandal Korupsi PT Timah, Harvey Moeis Masih Belum Menyerah
Telisik Skandal Korupsi Minyak Senilai Rp193 Triliun: Dirut Pertamina Jadi Tersangka
Skandal Dugaan Pertamax Oplosan Tuai Sorotan, Begini Desakan dari BPKN RI hingga Curahan Hati Pedagang Kecil
Ingar Skandal Dugaan Pertamax Oplosan, Curhatan Guru Honorer di Karawang: Sudah Setia, Malah Bikin Kecewa
Pertamina vs PT Timah, Telisik Kerugian Negara dari Skandal Dugaan Korupsi Terbesar di Indonesia dengan Nilai yang Fantastis!
4 Respon Menohok Influencer Otomotif Fitra Eri Soal Skandal Dugaan Pertamax Oplosan Pertamina: Mana Fakta yang Benar?
Terbongkarnya Skandal Korupsi Pertamina: Kerugian Negara Rp968,5 Triliun, Siapa Sosok Pertama yang Mengungkap?
Pertamina Berbenah Diri: Evaluasi Besar-besaran Digelar Usai Skandal Korupsi Minyak Mentah Mengguncang
Skandal Korupsi Mengguncang Pertamina: Dari Oplosan BBM Raksasa hingga Penggelapan Dana Pensiun
Babak Baru Skandal Impor Gula: Tom Lembong Siap Ungkap Fakta di Sidang Perdana