Sulawesinetwork.com - Kabar baik bagi para guru! Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025 untuk guru agama kini dapat dicek melalui EMIS 4.0, sistem terbaru yang dikembangkan Kementerian Agama untuk mempermudah administrasi pendidikan madrasah.
Selain itu, ada kenaikan TPG bagi guru non-ASN tersertifikasi (non-inpassing) dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan, meskipun masih menunggu regulasi resmi. Sementara bagi guru ASN, besaran TPG tetap setara satu kali gaji pokok sesuai aturan yang berlaku.
Percepatan Sertifikasi Guru Agama
Baca Juga: Telisik Aksi Mahasiswa 'Indonesia Gelap' di Berbagai Daerah Tanah Air, dari Jakarta hingga Surabaya
Kebijakan peningkatan TPG ini merupakan bagian dari akselerasi Pendidikan Profesi Guru (PPG), yang juga ditargetkan untuk mempercepat sertifikasi guru agama. Pemerintah menargetkan seluruh guru di bawah Kementerian Agama telah memiliki sertifikat pendidik pada Desember 2026.
Saat ini, masih ada 620.716 guru yang belum mengikuti PPG, terdiri dari:
- 484.678 guru madrasah
- 95.367 guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum
- Guru agama lainnya: Kristen (29.002), Katolik (11.115), Hindu (494), Buddha (689), dan Konghucu (176).
Baca Juga: Hotman Bongkar Fakta Baru tentang Kasus Pelanggaran Kode Etik dan Singgung Tentang Istri Razman
Untuk mendukung program ini, PPG Kemenag 2025 akan dimulai pada 1 Maret 2025 dan dilakukan secara bertahap hingga 2026.
Cek Penerima TPG Guru Agama di EMIS 4.0
Kini, guru bisa mengecek status pencairan TPG 2025 dengan mudah melalui EMIS 4.0 di emis.kemenag.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga: Divonis 20 Tahun di Skandal Korupsi PT Timah, Harvey Moeis Masih Belum Menyerah
- Buka situs EMIS 4.0 di emis.kemenag.go.id melalui HP atau laptop.
- Klik "Daftar Sekarang" jika belum memiliki akun.
- Pilih tipe akun sebagai PAI (Pendidikan Agama Islam) dan status sebagai guru.
- Masukkan NIK untuk validasi data.
- Isi data login, gunakan email aktif.
- Login dan cek apakah Anda masuk dalam daftar penerima TPG 2025.
Jadwal Pencairan TPG 2025
TPG akan disalurkan empat kali dalam setahun, dengan jadwal sebagai berikut:
- Triwulan 1: Validasi 30 Maret 2025, pencairan April 2025
- Triwulan 2: Validasi 30 Juni 2025, pencairan Juli 2025
- Triwulan 3: Validasi 30 September 2025, pencairan Oktober 2025
- Triwulan 4: Validasi 30 Oktober 2025, pencairan Desember 2025