Besaran Tunjangan Profesi Guru 2025
Besaran TPG berbeda tergantung status kepegawaian dan tingkat pendidikan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009:
- Guru PNS: Setara dengan satu kali gaji pokok per bulan (kisaran Rp2,7 juta – Rp5,1 juta).
- Guru PPPK (S-1 ke atas): Rp3,2 juta – Rp5,2 juta, tergantung golongan.
- Guru Honorer Non-inpassing: Naik menjadi Rp2 juta per bulan.
- Guru Honorer Inpassing: Nominal setara dengan gaji pokok PNS sesuai regulasi.
Agar pencairan berjalan lancar, Kemenag memastikan data di EMIS 4.0 telah sinkron dan valid sesuai jadwal. Guru diimbau untuk memanfaatkan tunjangan ini dengan bijak guna mendukung peningkatan kualitas pendidikan. (*)