Besaran Tunjangan Profesi Guru 2025
Besaran TPG berbeda tergantung status kepegawaian dan tingkat pendidikan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009:
- Guru PNS: Setara dengan satu kali gaji pokok per bulan (kisaran Rp2,7 juta – Rp5,1 juta).
- Guru PPPK (S-1 ke atas): Rp3,2 juta – Rp5,2 juta, tergantung golongan.
- Guru Honorer Non-inpassing: Naik menjadi Rp2 juta per bulan.
- Guru Honorer Inpassing: Nominal setara dengan gaji pokok PNS sesuai regulasi.
Agar pencairan berjalan lancar, Kemenag memastikan data di EMIS 4.0 telah sinkron dan valid sesuai jadwal. Guru diimbau untuk memanfaatkan tunjangan ini dengan bijak guna mendukung peningkatan kualitas pendidikan. (*)
Artikel Terkait
Ditilang dan Didenda Rp500 Ribu, Mobil BMW Putih yang Viral karena Nopol Tak Senonoh di Malang Ternyata untuk Konten TikTok
Prabowo akan Resmikan Bank Emas Indonesia 26 Februari: Pertama dalam Sejarah RI
Meninggal di Hari Ulang Tahun Kim Soo-hyun, Warganet Kembali Mengingat Gosip Kedekatan Mendiang Kim Sae-ron dengan Aktor Queen of Tears
Henti Jantung Juga Bisa Mengancam Orang di Usia Muda, Dugaan Penyebab Kematian Aktris Kim Sae-ron di Usia 24 Tahun
Disindir Otto Hasibuan Soal Kisruh yang Membuat Sumpah Advokatnya Dibekukan, Razman Minta Maaf
Ditutupnya USAID Oleh Trump Berdampak Bagi Indonesia, Kanada Buka Peluang Kerja Sama
Pendaftaran KIP Kuliah untuk SNBP 2025 Segera Ditutup! Cek Lagi Syaratnya Sebelum Terlambat!
Pensiunan PNS Bakal Menerima Gaji yang Lebih Tinggi di 2025, Ini Rincian Tiap Golongan
Ingat! Pendaftaran SNBP 2025 Harus Dilakukan oleh Siswa, Bukan Sekolah! Ini Penjelasannya