Sulawesinetwork.com - Bagi peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 yang ingin mendapatkan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, segera lakukan pendaftaran! Pendaftaran akan resmi ditutup pada Selasa, 18 Februari 2025.
Terdapat dua cara mendaftar KIP Kuliah, yaitu:
- Pendaftaran mandiri oleh siswa, yang mengikuti jadwal seleksi dari tim KIP Kuliah.
- Pendaftaran melalui perguruan tingg, yang dilakukan setelah siswa diterima dan melakukan registrasi di kampus tujuan.
Meski berbeda jalur, keduanya tetap mengharuskan peserta memenuhi syarat pendaftaran KIP Kuliah.
Baca Juga: Cek Kesehatan Selesai, Andi Utta-Edy Manaf Siap Dilantik Presiden Prabowo Subianto
Syarat Daftar KIP Kuliah 2025
- Lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus tahun 2025, 2024, dan 2023.
- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.
Dokumen keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah bisa dibuktikan dengan:
Baca Juga: Dinyatakan Sehat, Uji-Sah Siap Ikuti Cek Kesehatan Sebagai Persiapan Pelantikan Kepala Daerah
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional atau Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen.
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, contohnya:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
- Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 di Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
- Berasal dari panti sosial/panti asuhan.
Jika tidak masuk dalam seluruh kriteria di atas, calon mahasiswa tetap bisa mendaftar KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi. Syaratnya adalah:
Baca Juga: Pemkab Bantaeng Beri Penghargaan untuk 50 ASN Purnabakti dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional
- Jumlah pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak sebesar Rp 4 juta setiap bulan.
- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu.
- Calon penerima yang menggunakan kriteria ini wajib mengunggah surat keterangan tidak mampu (SKTM).
Cara Daftar KIP Kuliah 2025 Mandiri
Adapun tahapan pendaftaran KIP Kuliah 2025 secara mandiri yakni:
Baca Juga: Fenomena War Tiket Mudik Lebaran 2025, KAI Siapkan Kereta Tambahan
1. Buka laman KIP Kuliah pada tautan https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/
2. Jika sudah memiliki akun KIP Kuliah klik "Login Siswa". Apabila belum klik "Daftar Sekarang" dan masukkan berbagai data yang dibutuhkan, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nomor induk siswa nasional (NISN), nomor pokok sekolah nasional (NPSN), dan email yang akan digunakan.