Sulawesinetwork.com - Polemik mengenai latar belakang pendidikan pengacara Razman Arif Nasution kembali mencuat.
Kali ini, Universitas Ibnu Chaldun (UIC) dengan tegas membantah bahwa Razman adalah bagian dari alumni mereka.
Bantahan ini disampaikan oleh Wakil Rektor III UIC, Dr. Murtiman, sekaligus menanggapi kabar viral yang beredar.
Bukan Alumni, Bukan Pula Mahasiswa
"Setelah kami cek, Firdaus tidak terdaftar di tempat kami, baik sebagai mahasiswa maupun alumni," ujar Murtiman, seperti dikutip dari YouTube Unlocked pada Sabtu, 15 Februari 2025. Hal senada juga disampaikan terkait Razman Nasution. "Kalau abang R sendiri (Razman), setelah kita melakukan pengecekan, memang tidak ada terdaftar di Universitas Ibnu Chaldun Jakarta ini," tambahnya.
Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi bahwa keduanya tidak pernah menerima ijazah dari UIC. "Kami tidak pernah mengeluarkan ijazah untuk nama F dan R ini," tegas Murtiman.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Kontrak Kerja PPPK 2025 Sampai Masa Pensiun, Katagori Ini Diperpanjang
Ia juga menjelaskan bahwa universitas memiliki prosedur ketat dalam penerbitan ijazah, yang semuanya tercatat dan dilaporkan ke DIKTI.
Sanksi Hukum Menanti
Penggunaan ijazah palsu bukanlah perkara main-main. Tindakan ini termasuk dalam tindak pidana pemalsuan dokumen dan dapat dijerat dengan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
Ancaman hukumannya pun tidak ringan, mulai dari pidana penjara hingga enam tahun atau denda hingga kategori V.
Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen di 2025, Ini Rinciannya
Pasal 272 ayat (1) KUHP baru secara jelas mengatur larangan terkait penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu, termasuk pembuatannya, penerbitannya, serta penggunaannya.