4 Fakta Terkini Kasus Dugaan Korupsi Minyak, Intip Temuan Kejagung usai Geledah Ditjen Migas ESDM: Masuk 3 Ruangan, Sita 5 Dus Dokumen

photo author
- Selasa, 11 Februari 2025 | 14:42 WIB
Keterangan Kejagung terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah di Kementerian ESDM periode 2018-2023. (Dok. Kejaksaan RI)
Keterangan Kejagung terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah di Kementerian ESDM periode 2018-2023. (Dok. Kejaksaan RI)

Sulawesinetwork.com - Sedang hangat diperbincangkan publik terkait Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menggeledah kantor Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin, 10 Februari 2025.

Penggeledahan Kejagung ini terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023 lalu. 

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menuturkan pada tahun 2018 lalu, telah dikeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. 

Baca Juga: Lagi, Insiden Kecelakaan Pesawat AS: Kini Terjadi Libatkan Jet Bisnis saat Mendarat di Bandara Arizona

Aturan itu bertujuan agar PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri melalui kontrak kerja sama atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta, namun kewajiban itu tidak dilakukan pihak terkait.

"Jika penawaran tersebut ditolak oleh Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor," kata Harli kepada wartawan di kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, pada Senin, 10 Februari 2025.

Lantas, bagaimana fakta terkini terkait kasus dugaan tata kelola minyak mentah yang melibatkan Kementerian ESDM? Simak ulasan selengkapnya.

Baca Juga: Caroline Riady yang Viral karena Dijemput Helikopter untuk Pulang Kerja Bertemu dengan Pengunggah Videonya, Jawab Pertanyaan Receh dari Netizen

KKKS Swasta dan PT Pertamina Diduga Hindari Kesepakatan

Dalam kesempatan yang sama, Harli menjelaskan dalam pelaksanaan aturan ESDM itu, KKKS swasta dan PT Pertamina dalam hal ini sub-holding-nya yakni Integrated Supply Chain (ISC) atau PT KPI berusaha menghindari kesepakatan pada saat penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara.

Harli mengatakan pihaknya menilai upaya itu disinyalir sebagai unsur perbuatan yang melawan hukum.

"Jadi, mulai di situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya," terang Kapuspenkum Kejagung RI.

Baca Juga: Mengintip Dampak Pemotongan Anggaran Rp1,4 Triliun di BMKG, Informasi Peringatan Dini Hingga Keselamatan Transportasi Udara dan Laut Jadi Taruhan

"Bahwa minyak mentah dan kondensat bagian negara atau MMKBN yang dilakukan ekspor dengan alasan COVID-19 karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X