Guru Besar IPB Dipolisikan karena Dianggap Beri Jawaban Tak Etis Saat Jadi Saksi Ahli Sidang Korupsi Timah

photo author
- Minggu, 12 Januari 2025 | 11:14 WIB
Guru Besar IPB dianggap tak etis dalam persidangan
Guru Besar IPB dianggap tak etis dalam persidangan

Sulawesinetwork.com - Guru Besar IPB, Prof. Bambang Hero Saharjo yang menghitung kerugian negara akibat korupsi timah dilaporkan ke Polda Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2025.

Laporan pada Bambang Hero Saharjo ini dilakukan oleh Andi Kusuma, ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpat), sebuah ormas dari Bangka Belitung.

Bambang Hero Saharjo dilaporkan usai memberikan keterangan sebagai ahli dalam menghitung kerugian yang harus ditanggung oleh negara karena kasus korupsi timah.

Baca Juga: Sudah 80 Tahun Jalani Makan Bergizi Gratis, Jepang Tertarik Dukung Program Prabowo

Perhitungan Bambang Hero Saharjo Sesuai dengan Ketetapan Pengadilan

Dalam perhitungannya, Bambang Hero Saharjo menyatakan jika kerugian negara karena korupsi ini senilai Rp271 T dengan pembagian rincian kerugian untuk kawasan hutan dan non kawasan hutan.

Untuk kawasan hutan, kerugian lingkungan ekologisnya Rp157,83 T, kerugian ekonomi lingkungan Rp60,76 T, dan pemulihannya Rp5,257 T.

Sedangkan untuk kerugian non kawasan hutan adalah biaya kerugian ekologisnya Rp25,87 T, kerugian ekonomi lingkungan Rp15,2 T, dan biaya pemulihan lingkungannya Rp6,629 T.

Baca Juga: Kocak dan Nekat! Pria Hadang Truk Polisi Diduga Hendak Malak, Netizen Ngakak

Jumlah total kerugian negara dari keduanya adalah sekitar Rp271 T, terhitung dari 2015 - 2022 terkait wilayah IUP atau Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk.

Angka tersebut sudah sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan saat sidang.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan jika perhitungan yang dilakukan oleh Bambang Hero Saharjo atas permintaan dari tim penyidik.

Baca Juga: Muhammadiyah Putuskan Awal Puasa Ramadhan 2025 Jatuh di Tanggal Ini, Cek Disini Lengkap Dengan Jadwal Libur Nasional

Ia menegaskan bahwa kerugian Rp271 T termasuk dalam kerugian Rp300 T yang terbukti dalam keputusan sidang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X