Mulai 2025, Ijazah Bisa Dicetak Mandiri untuk Sekolah yang Tidak Terakreditasi, Bagaimana Ketentuan Kertasnya?

photo author
- Jumat, 14 Februari 2025 | 09:50 WIB
Sekolah Terakreditasi Bisa Mencetak Ijazah Mandiri Mulai 2025.  (PROMEDIA/Cynthia)
Sekolah Terakreditasi Bisa Mencetak Ijazah Mandiri Mulai 2025. (PROMEDIA/Cynthia)

Sulawesinetwork.com - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas.

Namun, setiap tahunnya masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya karena sistem penerbitan ijazah terus diperbaiki.

Sebagai respons terhadap tantangan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mendorong transformasi digital, salah satunya dengan penerapan ijazah elektronik.

Baca Juga: Komisi 2 DPRD Bulukumba Sidak Pasar Sentral, Tanggapi Keluhan Para Pedagang

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses administrasi berjalan sesuai ketentuan sehingga peserta didik menerima ijazah yang sah sesuai standar terbaru.

“Inisiatif yang sedang dikembangkan adalah penerapan ijazah elektronik, yaitu digitalisasi ijazah untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah,” ujar Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar, dalam Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025 yang berlangsung pada Rabu 5 Februari 2025 lalu yang disiarkan melalui YouTube Direktorat SMA.

Selain itu, Winner Jihad Akbar juga menyampaikan tujuan diberlakukannya dokumen berbentuk digital.

Baca Juga: Pelantikan Deddy Corbuzier di Tengah Pemangkasan Anggaran Besar-besaran, Segini Gaji yang Diterima Sang Mentalist

“Melalui digitalisasi ini, diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan,” jelasnya.

Langkah ini juga memberikan otonomi lebih kepada sekolah dalam proses penerbitan ijazah, dengan harapan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi distribusinya.

Namun, hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah.

Baca Juga: Polemik Gas LPG 3 Kg Tak Sampai ke Pihak Penerima Subsidi, Badan Pengawas Khusus Akan Dibuat

Satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang tersebut.

Selain itu, Winner Jihad Akbar menekankan pentingnya digitalisasi ijazah, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

20 PTS Terbaik Versi Webometrics 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:50 WIB
X