Sementara itu, sekolah yang belum terakreditasi tidak diperbolehkan mencetak ijazah sendiri.
Mengenai penggunaan kertas untuk mencetak ijazah, Xarisman Wijaya Simanjuntak selaku Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan PAUD Dikdasmen memberikan penjelasannya.
Baca Juga: Jadwal dan Ketentuan UTBK SNBT 2025: Persiapkan Diri untuk Pendaftaran Kuliah
"Kalau terkait kertas, ini mungkin memang kita perlu melihat paradigmanya dulu ya Bapak-Ibu. Jadi, perubahan paradigma dari kebijakan sebelumnya yang menggunakan blanko ijazah, di mana itu pengamanannya kita sangat titik beratkan di kertasnya, Bapak-Ibu," jelas Xarisman dalam kesempatan yang sama.
"Kita menggunakan security printing, ada pengamannya yang terbilang cukup banyak dan sangat kompleks," imbuhnya.
Namun, dalam kebijakan baru ini, pengamanan ijazah lebih difokuskan pada data.
Oleh karena itu, kertas ijazah tidak lagi memiliki nilai yang sama dengan blanko ijazah sebelumnya.
"Namun, nanti terkait penggunaan kertasnya, Kementerian berencana akan mengeluarkan panduan atau petunjuk teknis yang dapat menolong satuan pendidikan untuk bisa melihat lebih detail lagi ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan. Termasuk nanti terkait jenis ataupun spesifikasi kertasnya seperti apa," terang Xarisman.
Ia menegaskan bahwa yang perlu ditekankan dalam kebijakan baru terkait ijazah ini adalah kesesuaian dan ketepatan data. (*)
Artikel Terkait
Syarat dan Jadwal Pencairan TPG 2025 Triwulan Pertama, Catat Tanggalnya!
Guru Honorer Juga Kebagian, TPG Langsung Ditransfer ke Rekening Masing-masing
Bertemu Erdogan, Prabowo Sampaikan Ingin Produksi Bersama Industri Pertahanan RI dan Turki
Ungkapan Bahagia Para Pelajar Bogor Ikut Sambut Erdogan: Sangat Bangga dan Bersyukur
Temui Prabowo, Erdogan Ungkap Komitmen Turki Garap IKN Libatkan Perusahaan Kelas Dunia
Di Hadapan Prabowo, Erdogan Puji Ketegasan Indonesia Bela Palestina
Momen Hangat Prabowo dan Erdogan Jalan Bersama Berpegangan Tangan di Istana Bogor