Sulawesinetwork.com - Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Mulai 1 Februari 2025, gaji pensiunan resmi naik sebesar 12%.
Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur besaran gaji pensiun berdasarkan golongan terakhir sebelum pensiun.
Dengan adanya kenaikan ini, kesejahteraan pensiunan PNS diharapkan semakin meningkat, terutama bagi mereka yang berada di golongan tertinggi, yang akan menerima jumlah pensiun lebih besar melalui TASPEN.
Baca Juga: Menag Pastikan PPG PAI di Sekolah Berjalan, Dukung Program Presiden untuk Sejahterakan Guru
Rincian Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025
Sejak awal 2024, pemerintah telah menetapkan kenaikan 12% untuk gaji pensiunan PNS, yang kini resmi berlaku pada 2025. Dengan penyesuaian ini, gaji pensiun tertinggi yang dapat diterima mencapai Rp4,9 juta per bulan.
Besaran gaji pensiunan bervariasi tergantung pada golongan terakhir sebelum pensiun, yang ditentukan berdasarkan masa kerja dan jabatan terakhir.
Baca Juga: Kemenag Pastikan Jadwal Pencairan TPG untuk Lulusan PPG Daljab 2025, Simak Detailnya!
Berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Baca Juga: Belum Tayang Juga, Program Baru Meghan Markle di Netflix Terancam Ditunda Lagi?
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Baca Juga: Mampukah Indra Sjafri Berikan Keajaiban di Piala Asia U-20 2025?
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.600
- IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600