Selain itu, KUHP baru juga melarang penggunaan sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dengan ancaman hukuman yang serupa.
Kasus Lama Kembali Mencuat
Nama Razman Arif Nasution sebenarnya bukanlah nama baru dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah.
Pada tahun 2022, ia juga pernah terseret dalam kasus serupa. Akibatnya, ia bahkan dipecat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Baca Juga: Menag Pastikan PPG PAI di Sekolah Berjalan, Dukung Program Presiden untuk Sejahterakan Guru
Namun, Razman membantah pemecatan tersebut dan mengklaim mengundurkan diri untuk bergabung dengan KAI di bawah pimpinan Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.
Kasus ini pun berlanjut ke ranah hukum. Vice President Bidang Bantuan Hukum KAI, Petrus Bala Pattyona, melaporkan Razman ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat dan/atau penggunaan akta palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa Razman dilaporkan berdasarkan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Baca Juga: Belum Tayang Juga, Program Baru Meghan Markle di Netflix Terancam Ditunda Lagi?
Misteri di Balik Ijazah
Lantas, bagaimana kelanjutan dari polemik ijazah ini? Apakah Razman Arif Nasution akan memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya dari kasus ini.
Yang jelas, polemik ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya kejujuran dan integritas dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam hal pendidikan.(*)