Rinciannya meliputi:
- Rp9.900 miliar untuk Direktorat Jenderal Bina Marga, yang mencakup pembangunan jalan dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), jalan tol, dan duplikasi jembatan Pulau Balang Bentang Pendek.
- Rp4.969,63 miliar untuk Direktorat Jenderal Cipta Karya, yang akan digunakan untuk sistem penyediaan air minum (SPAM), sanitasi, serta pembangunan kantor pemerintahan, termasuk kantor Kemenhan, Polri, dan BIN.
Baca Juga: Uang Pensiun PNS Dibayar Langsung oleh Kemenkeu, Taspen dan Asabri Beralih Fungsi
Dosen Tata Kota Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menilai bahwa pemangkasan anggaran dapat memperlambat pembangunan IKN.
“Misalnya, yang belum selesai itu jalan tolnya. Dengan kondisi seperti ini (anggaran dipangkas), jangan bermimpi tahun 2028 bisa pindah,” kata Nirwono pada Selasa, 4 Februari 2025.
Ia juga menyatakan bahwa pemangkasan Rp81,38 triliun menjadi tantangan besar bagi Kementerian PU dan perlu dievaluasi kembali.
Pernyataan Pemerintah: Pembangunan IKN Tetap Berlanjut
Menanggapi isu yang beredar, Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama jajaran Kementerian PU dan Otorita IKN di Istana Merdeka, Jakarta.
Menteri AHY, mengutip dari laman resmi Kantor Staf Presiden menegaskan bahwa pembangunan IKN akan terus berjalan.
Baca Juga: DPRD Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp48,8 triliun untuk periode 2025–2029, yang akan digunakan secara bertahap sesuai rencana.
“Terkait IKN, pembangunan ini dipastikan akan berlanjut. Presiden juga telah memastikan alokasi anggaran sebesar Rp48,8 triliun untuk tahun 2025 hingga 2029. Anggaran tersebut akan digunakan sesuai tahapan dan rencana yang telah disusun sejak awal,” ujar AHY, dikutip dari presidenri.go.id, Kamis 6 Februari 2025.
Setelah penyelesaian pembangunan Istana Negara dan Istana Garuda, pemerintah kini berfokus pada pembangunan kawasan serta fasilitas legislatif dan yudikatif.