Sulawesinetwork - Satgas Pemberantasan judi online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini mulai beraksi.
Dalam upaya memberantas aktivitas judi online ini, Satgas akan melaksanakan tiga operasi penegakan hukum dalam beberapa minggu ke depan.
Pada Rabu, 19 Juni 2024, Satgas Pemberantasan judi online mengadakan rapat koordinasi tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Proaktif dan Inklusif, KPU Bulukumba Ajak Masyarakat Siapkan Dokumen untuk Coklit Pemilih
Rapat ini dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas.
Hadir dalam rapat ini antara lain Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Dalam konferensi pers usai rapat, Hadi Tjahjanto mengumumkan bahwa mulai minggu ini, Satgas akan melaksanakan tiga operasi penegakan hukum.
Baca Juga: KPU akan Lakukan Coklit untuk Pilkada Serentak, Siapkan Dokumen Kependudukan anda
"Minggu ini, termasuk minggu depan, kita akan melaksanakan tiga operasi, tiga penegakan hukum yang harus segera diselesaikan," ujar Hadi.
Operasi pertama akan menindaklanjuti temuan PPATK mengenai 5.000 rekening yang telah diblokir karena diduga terkait dengan judi online.
"Sesuai laporan PPATK, ada 4.000 sampai 5.000 rekening mencurigakan yang sudah diblokir. Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri, meskipun PPATK juga memiliki wewenang untuk membekukan rekening selama 20 hari," jelas Hadi.
Baca Juga: Launching dan Sosialisasi 'Sivena Sehati', Layanan dan Call Terasik
Operasi kedua berfokus pada penindakan terhadap pelaku jual beli rekening yang sering menyasar masyarakat desa.
Pelaku datang ke kampung-kampung, mendekati korban, dan setelah membukakan rekening dengan menggunakan KTP korban, rekening tersebut dijual kepada pengepul yang kemudian menjualnya ke bandar untuk digunakan dalam transaksi judi online," papar Hadi.
Artikel Terkait
Korban Judi Online Bakal Dapat Bansos, Netizen Ngakak: Program Bantuan Terunik
Kontroversi Bansos Judi Online: Apresiasi dan Kritik dari Netizen
Strategi Baru Kominfo Dalam Perang Melawan Judi Online: Fokus Pada E-Wallet
PPATK Blokir 5.000 Rekening! Menguak Praktik Jual Beli Rekening di Dunia Judi Online
Fenomena Mengejutkan: Lonjakan Transaksi Judi Online Capai Rp 327 Triliun di Indonesia, Jerat 2,76 Juta Pengguna Berpendapatan Rendah
Fakta Mengejutkan! Judi Online di Kalangan Pelajar dan Ibu Rumah Tangga, 3 Juta Warga Terjerat
Terkait Bansos Korban Judi Online, Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Ada
Temuan Mengejutkan: Deposit Pulsa Jadi Modus Baru Judi Online, Situs ini Terciduk PPATK
Perang Melawan Judi Online: Kominfo Blokir Jutaan Konten dan Ribuan Rekening Termasuk E-Wallet