Satgas Pemberantasan Judi Online Bergerak, Tiga Operasi Penegakan Hukum Bakal Dilakukan

photo author
- Rabu, 19 Juni 2024 | 18:49 WIB
Satgas Pemberantasan judi online, tiga operasi penegakan hukum bakal dimasifkan (Istimewa)
Satgas Pemberantasan judi online, tiga operasi penegakan hukum bakal dimasifkan (Istimewa)

Sulawesinetwork - Satgas Pemberantasan judi online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini mulai beraksi.

Dalam upaya memberantas aktivitas judi online ini, Satgas akan melaksanakan tiga operasi penegakan hukum dalam beberapa minggu ke depan.

Pada Rabu, 19 Juni 2024, Satgas Pemberantasan judi online mengadakan rapat koordinasi tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Proaktif dan Inklusif, KPU Bulukumba Ajak Masyarakat Siapkan Dokumen untuk Coklit Pemilih

Rapat ini dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas.

Hadir dalam rapat ini antara lain Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Dalam konferensi pers usai rapat, Hadi Tjahjanto mengumumkan bahwa mulai minggu ini, Satgas akan melaksanakan tiga operasi penegakan hukum.

Baca Juga: KPU akan Lakukan Coklit untuk Pilkada Serentak, Siapkan Dokumen Kependudukan anda

"Minggu ini, termasuk minggu depan, kita akan melaksanakan tiga operasi, tiga penegakan hukum yang harus segera diselesaikan," ujar Hadi.

Operasi pertama akan menindaklanjuti temuan PPATK mengenai 5.000 rekening yang telah diblokir karena diduga terkait dengan judi online.

"Sesuai laporan PPATK, ada 4.000 sampai 5.000 rekening mencurigakan yang sudah diblokir. Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri, meskipun PPATK juga memiliki wewenang untuk membekukan rekening selama 20 hari," jelas Hadi.

Baca Juga: Launching dan Sosialisasi 'Sivena Sehati', Layanan dan Call Terasik

Operasi kedua berfokus pada penindakan terhadap pelaku jual beli rekening yang sering menyasar masyarakat desa.

Pelaku datang ke kampung-kampung, mendekati korban, dan setelah membukakan rekening dengan menggunakan KTP korban, rekening tersebut dijual kepada pengepul yang kemudian menjualnya ke bandar untuk digunakan dalam transaksi judi online," papar Hadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X