Sulawesinetwork - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengungkapkan temuan terbaru terkait judi online.
Menurutnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mengungkap modus baru judi online.
Rupanya, para pelaku judi online bisa bermaib dengan menggunakan deposit pulsa operator seluler.
Baca Juga: Terkait Bansos Korban Judi Online, Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Ada
Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa para pelaku judi online kini dapat menggunakan deposit melalui pulsa, yang membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit.
"Terkait hal ini, kami akan mensosialisasikan ke semua operator seluler," ujar Budi Arie pada Selasa, 18 Juni 2024, seperti dilansir dari Antara.
Temuan ini mengindikasikan bahwa situs web seperti pafingada.org menggunakan metode deposit pulsa untuk memfasilitasi perjudian online.
Baca Juga: Update Harga Infinix Smart 6: Pilihan Terbaik di Kelasnya dengan Harga Bersahabat
Menkominfo menegaskan bahwa Kementerian Kominfo akan mengirimkan surat resmi kepada operator seluler agar mereka berperan aktif dalam memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi aktivitas tersebut.
"Kami akan bersurat secara resmi ke operator seluler untuk secara tegas ikut memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi judi online," ucapnya.
Budi Arie juga menambahkan bahwa operator seluler sangat kooperatif dalam penanganan judi online.
Beberapa operator telah melaksanakan SMS Blast untuk membantu menyadarkan masyarakat tentang bahaya judi online bagi ekonomi keluarga dan lingkungan sosial.
Selain itu, Kementerian Kominfo, sebagai penanggung jawab bidang pencegahan dalam Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring (Satgas Judi Online), rutin memutus akses ke situs-situs bermuatan judi online, sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat.***