PPATK Blokir 5.000 Rekening! Menguak Praktik Jual Beli Rekening di Dunia Judi Online

photo author
- Minggu, 16 Juni 2024 | 09:28 WIB
(Ilustrasi) PPATK ungkap Modus transaksi jual beli rekening di bisnis judi online (Istimewa)
(Ilustrasi) PPATK ungkap Modus transaksi jual beli rekening di bisnis judi online (Istimewa)

Sulawesinetwork - PPATK telah mengungkap modus baru yang terkait dengan judi online. Modus tersebut adalah transaksi jual beli rekening bank.

Awalnya, PPATK melaporkan bahwa mereka telah memblokir 5.000 rekening terkait dengan judi online. Namun, meskipun telah melakukan pemblokiran, angka judi online tetap meningkat.

Menurut PPATK, peningkatan ini disebabkan oleh adanya modus jual beli rekening. "Kominfo dan OJK terus melakukan pemblokiran, namun angka judi online masih meningkat karena adanya permintaan tinggi dan modus jual beli rekening," kata Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah.

Baca Juga: Terjebak di Dunia Judi: Bagaimana Warga Indonesia Menjadi Korban TPPO!

Modus operandi pelaku judi online sangat beragam. "Berbagai cara digunakan oleh pelaku, terutama bandar judi," tambah Natsir.

Natsir menjelaskan bahwa modus beli rekening ini mungkin digunakan untuk mengendalikan transaksi judi online. Namun, ia tidak memberikan penjelasan rinci mengenai hal tersebut.

"Sampai saat ini, tidak ada yang mengajukan keberatan atas pemblokiran 5.000 rekening," kata Natsir. Rekening-rekening tersebut sedang ditindaklanjuti oleh penyidik untuk mencari alat bukti tambahan.

Baca Juga: Kombinasi Sempurna: Nokia Magic Max 2024 dan Moonwalker 5G, Inovasi Terbaru dari NokiaBaca Juga: Kombinasi Sempurna: Nokia Magic Max 2024 dan Moonwalker 5G, Inovasi Terbaru dari Nokia

PPATK bekerja sama dengan penyidik untuk memperpanjang blokir jika diperlukan. Natsir menekankan bahwa semua rekening yang diblokir memiliki indikasi kuat terkait dengan aktivitas judi online.

Natsir juga menjelaskan pentingnya analisis yang dilakukan oleh PPATK dalam mengidentifikasi rekening yang terlibat. Hasil analisis ini menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum.

Upaya pemblokiran rekening adalah salah satu langkah untuk menekan angka judi online. Namun, tantangan yang dihadapi cukup besar karena pelaku judi online terus menemukan cara baru untuk menghindari pemblokiran.

Baca Juga: Pinjaman Online Bikin Nekat: Karyawati Curi 143 Ponsel, Kerugian Capai Rp 450 JutaBaca Juga: Pinjaman Online Bikin Nekat: Karyawati Curi 143 Ponsel, Kerugian Capai Rp 450 Juta

Natsir menekankan pentingnya kerja sama antara berbagai pihak, termasuk Kominfo dan OJK, dalam menangani masalah judi online. "Sinergi antar lembaga sangat penting untuk mengatasi modus operandi pelaku judi online," katanya.

Meski demikian, permintaan tinggi dari masyarakat terhadap judi online masih menjadi kendala utama. "Tingginya permintaan menjadi salah satu faktor utama yang membuat judi online sulit diberantas," ujar Natsir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X