Lakukan Aksi Berbahaya di Jalanan, Polisi Amankan Balap Liar di Bulukumba

photo author
- Sabtu, 15 Juni 2024 | 20:01 WIB
20 unit sepeda motor balap liar diamankan pihak kepolisian dan telah ditindak dengan tilang. (Kolase foto)
20 unit sepeda motor balap liar diamankan pihak kepolisian dan telah ditindak dengan tilang. (Kolase foto)

Sulawesinetwork - Aksi balap liar yang dilakukan di Jalan Poros Sampeang, Dusun Possitana, Desa Tamatto telah dihentikan oleh operasi gabungan Polsek Ujung Loe dan Sat Lantas Polres Bulukumba pada Jumat, 14 Juni 2024.

Selain meresahkan warga, balap liar juga mengancam keselamatan pengguna jalan serta menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.

Kapolsek Ujung Loe, AKP Abdul Muhaemin, SH, MH, memimpin langsung operasi ini dengan mengerahkan puluhan personel ke lapangan setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Baca Juga: Dibalik Angka: Perjudian Online dan Tren Peningkatan Laporan Keuangan Mencurigakan

"Balap liar ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan fatal dan mengganggu ketertiban umum," ujar AKP Abdul Muhaemin.

Sebanyak 20 unit sepeda motor balap liar diamankan pihak kepolisian dan telah ditindak dengan tilang.

Hal tersebut dilakukan lantaran sebagian besar kendaraan roda dua tersebut tidak dilengkapi dengan kelengkapan standar seperti plat nomor, knalpot brong, serta tidak memiliki surat-surat kendaraan.

Baca Juga: Bocah PAUD dan Tabungan Kilat Rp30 Juta: Mengapa Ini Menjadi Sorotan Netizen?

AKP Marala dari Sat Lantas Polres Bulukumba menyatakan bahwa kendaraan-kendaraan ini akan disita dan tidak akan dikembalikan sampai ada jaminan untuk tidak mengulangi perilaku berbahaya ini.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan agar kegiatan balap liar tidak terulang di wilayah ini," tambah AKP Marala.

Masyarakat diminta untuk aktif memberikan informasi jika menemui kegiatan serupa untuk memastikan keselamatan bersama di jalan raya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X