Sulawesinetwork - Seorang karyawati PT Satnusa Batam, berinisial E, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah mencuri 143 unit ponsel senilai Rp 450 juta dari perusahaannya.
Pelaku mengaku nekat melakukan pencurian dari perusahaan tempat dirinya bekerja tersebut karena terjerat utang pinjaman online (pinjol).
Insiden ini bermula dari laporan pihak manajemen PT Satnusa pada 30 Mei 2024. Menurut Kanit Tipiter Sat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Doddi Setiawan, laporan tersebut menyatakan bahwa perusahaan kehilangan 143 unit ponsel yang siap untuk dipasarkan.
Baca Juga: Lakukan Aksi Berbahaya di Jalanan, Polisi Amankan Balap Liar di Bulukumba
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Kami menerima laporan dari manajemen PT Satnusa tentang kehilangan 143 unit ponsel yang akan dikemas untuk distribusi. Setelah penyelidikan, kami mengamankan karyawan berinisial E," ujar Iptu Doddi pada Sabtu (15/6/2024).
Pelaku E yang bertugas sebagai PRO atau pengecekan hasil produksi, mencuri ponsel dalam kurun waktu 21-29 Mei 2024.
Baca Juga: Dibalik Angka: Perjudian Online dan Tren Peningkatan Laporan Keuangan Mencurigakan
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengambil ponsel tersebut satu per satu dan menyembunyikannya di sela-sela bajunya sebelum membawanya ke toilet dan kemudian keluar tanpa pemeriksaan oleh keamanan.
Pelaku E tak melakukan aksinya seorang diri, ia dibantu oleh seorang rekan kerjanya yang berinisial D untuk melancarkan aksi kriminalnya.
"Modus pelaku adalah mengambil ponsel satu per satu, menyembunyikannya di pakaian, kemudian membawanya keluar melalui toilet. Rekannya, D, menunggu di luar perusahaan. Ponsel dibawa keluar saat jam istirahat dan jam pulang kerja," jelas Iptu Doddi.
Baca Juga: Bocah PAUD dan Tabungan Kilat Rp30 Juta: Mengapa Ini Menjadi Sorotan Netizen?
Dalam sehari, pelaku E bisa mencuri antara 5 hingga 10 unit ponsel. Polisi juga berhasil mengamankan rekan pelaku, D, serta seorang penadah berinisial S.
"Total ada tiga pelaku yang kami amankan, E, D, dan S. Pelaku S adalah penadah. Saat ini, semua pelaku telah diamankan di Polresta Barelang," tambah Iptu Doddi.