Sulawesinetwork.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah diminta untuk tidak menambah beban kepada para guru dengan menjadikan sebagai penanggung jawab.
Hal itu ditolak Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) usai Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Penerima Manfaat.
Menurut Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri langkah BGN seakan melepas tanggungjawab negara terhadap maraknya kasus keracunan MBG melalui surat edaran.
“Menurut kami dengan terbitnya SE ini patut diduga BGN mencoba lepas tangan dari tanggung jawab terhadap fenomena keracunan MBG di sekolah,” ujar Iman melalui keterangan yang diterima NU Online, pada Rabu (1/10/2025).
Iman menyebutkan tujuh catatan P2G terhadap kebijakan MBG. Pertama, sejak Mei 2025 P2G telah meminta agar program ini dimoratorium untuk dievaluasi, mengingat kasus keracunan terus terjadi.
Evaluasi diperlukan terkait regulasi, keamanan dan kebersihan makanan, kelayakan vendor, serta risiko teknis lainnya.
Baca Juga: Desak Audit MBG dan Usut Proyek Bermasalah, Maritim Muda Turun ke Jalan
Kedua, pelibatan guru dalam distribusi MBG sangat mengganggu proses belajar mengajar. Guru diminta menalikan ulang wadah, mencicipi makanan, mengawasi siswa saat makan, hingga membereskan kembali wadah makanan.
“Guru tidak memiliki kemampuan mendeteksi makanan beracun. Itu bukan tugas guru. Kalau deteksi itu dengan cara mencicipi, itu mempertaruhkan nyawanya, justru hal itu membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja guru,” tegas Iman.
Ketiga, kebijakan ini menambah beban kerja guru yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Baca Juga: Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Gubernur Sulsel Tekankan Gotong Royong dan Kerukunan
“Sebelum ada MBG, beban kerja guru justru sudah banyak. Dengan memberikan tugas tambahan yaitu sebagai penanggung jawab MBG, tentu ini akan keluar dari rel utama kewajiban guru,” katanya.
Keempat, Iman menyoroti insentif Rp100 ribu per hari bagi guru penanggung jawab MBG. Menurutnya, angka itu tidak sebanding dengan tanggung jawab besar jika terjadi keracunan siswa.