Puteri Indonesia Sulsel 2025 Terseret Kasus Dugaan Bullying Siswi SMP di Makassar

photo author
- Rabu, 10 September 2025 | 14:13 WIB
Ilustrasi. Puteri Indonesia Sulsel 2025 diduga saksikan dugaan bullying saudaranya terhadap siswa SMP. (Doc: pinteres)
Ilustrasi. Puteri Indonesia Sulsel 2025 diduga saksikan dugaan bullying saudaranya terhadap siswa SMP. (Doc: pinteres)

Sulawesinetwork.com - Nama Puteri Indonesia Sulsel 2025, Andi Adriana Noviyanti Andi Rumpang, terseret dalam kasus dugaan perundungan seorang siswi SMP di Makassar.

Peristiwa itu terjadi saat pertandingan basket di Gelora Tunas Bangsa Makassar, Jumat, 5 September 2025 lalu.

Ibu korban, Kinta Kinanti (35), mengaku kecewa lantaran Adriana disebut berada di lokasi saat dugaan bullying terjadi namun tidak berusaha mencegah.

Baca Juga: Anggota DPRD Wakatobi La Lita Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Anak Setelah 11 Tahun DPO

Bahkan, Kinta menilai klarifikasi Adriana justru membuat dirinya semakin tersakiti.

"Seharusnya Bisa Jadi Contoh"

Menurut Kinta, terduga pelaku bullying berinisial ISD diketahui merupakan saudara tiri Adriana.

Ia menilai dengan status sebagai Puteri Indonesia, seharusnya Adriana mampu memberi teladan.

Baca Juga: Golkar Pasrah Soal Isu 'Tukar Guling' Jatah Menteri: Kewenangan Presiden

“Seharusnya dengan status sebagai Puteri Indonesia berikan contoh, apalagi kakaknya. Minimal ingatkan kakaknya untuk tidak begitu. Jadi penengah saja, menegur,” ujar Kinta kepada detikSulsel, Selasa (9/9).

Kinta mengaku kesal lantaran saat dimintai klarifikasi, Adriana justru menyebut tidak ada kejadian bullying.

Baca Juga: Jadi Orang Dekat Menkeu Purbaya, Luhut Ngaku Yakin Mantan Bawahannya Capai Target Ekonomi RI

“Itu yang bikin saya tambah jengkel. Dia bilang tidak ada itu, (sesama) anak-anak ji katanya. Berarti dia mendukung perbuatan seperti itu,” jelasnya.

Merasa tidak terima, Kinta kemudian mengunggah kasus ini ke media sosial. Ia menyebut Adriana bahkan sempat menuduh dirinya sengaja pansos (panjat sosial) dengan memanfaatkan kasus ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X