Anggota DPRD Wakatobi La Lita Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Anak Setelah 11 Tahun DPO

photo author
- Rabu, 10 September 2025 | 12:00 WIB
Kolase Foto. Anggota DPRD Wakatobi La Lita 11 tahun jadi DPO kasus pembunuhan.
Kolase Foto. Anggota DPRD Wakatobi La Lita 11 tahun jadi DPO kasus pembunuhan.

Sulawesinetwork.com - Anggota DPRD Wakatobi, La Lita alias Litao, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan anak yang terjadi 11 tahun lalu. Politikus Fraksi Hanura itu sebelumnya berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan seorang anak bernama Wiranto di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Oktober 2014 silam.

“Iya, sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, Selasa (9/9/2025).

Penetapan tersangka dituangkan dalam surat Nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra pada 28 Agustus 2025.

Baca Juga: Golkar Pasrah Soal Isu 'Tukar Guling' Jatah Menteri: Kewenangan Presiden

Kuasa Hukum Korban: “Akhirnya Terungkap”

Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, mengapresiasi langkah kepolisian yang akhirnya menetapkan Litao sebagai tersangka. Menurutnya, hal ini sudah ditunggu lama karena Litao sempat buron sejak 2014.

“Soal penetapan sebagai tersangka kami menyambut baik, meski ia telah lama masuk DPO,” ujarnya.

Baca Juga: Jadi Orang Dekat Menkeu Purbaya, Luhut Ngaku Yakin Mantan Bawahannya Capai Target Ekonomi RI

Sofyan menuturkan, Litao kabur dari rumahnya setelah kasus mencuat. Namun, menjelang Pemilu 2024, ia tiba-tiba kembali ke Wanci dan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Wakatobi. Ironisnya, ia lolos verifikasi, terpilih, hingga resmi dilantik.

“Dia sudah ditetapkan sebagai DPO, tapi saat mencalonkan diri, malah dibiarkan begitu saja. Kenapa polisi tidak menangkapnya?” kata Sofyan heran.

Baca Juga: Ihwal Rupiah-IHSG Anjlok Usai Reshuffle Kabinet, Menko Airlangga: Hanya Sementara karena Sentimen

Dalam putusan Pengadilan Negeri Baubau tahun 2015, dua pelaku lain sudah divonis bersalah karena terbukti turut serta melakukan penganiayaan yang berujung pada tewasnya korban. Sofyan menduga, Litao adalah pelaku utama.

“Kalau dua pelaku dihukum karena turut serta, pasti ada pelaku utama. Siapa lagi kalau bukan dia?” pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X