Terkait Bansos Korban Judi Online, Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Ada

photo author
- Rabu, 19 Juni 2024 | 12:56 WIB
Presiden Jokowi tegaskan tak ada bansos korban judi online. (Istimewa)
Presiden Jokowi tegaskan tak ada bansos korban judi online. (Istimewa)

Sulawesinetwork - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa tidak akan ada bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada korban judi online.

Hal ini disampaikan oleh Presiden Jokowi saat meninjau pompanisasi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada Rabu, 19 Juni 2024.

"Tidak ada," ujar Presiden Jokowi secara tegas ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya kebijakan bansos untuk korban judi online.

Baca Juga: Update Harga Infinix Smart 6: Pilihan Terbaik di Kelasnya dengan Harga Bersahabat

Presiden juga menekankan bahwa rencana terkait kebijakan bansos untuk sasaran tersebut tidak pernah ada.

"Nggak ada," ulangnya untuk menegaskan sikap pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyatakan bahwa bansos yang diusulkan bukan ditujukan kepada pelaku judi online, melainkan kepada anggota keluarga mereka.

Baca Juga: Tecno Spark 20 Pro 5G: Ponsel Terbaru dengan Desain Mewah dan Performa Tangguh, Kamera Mirip Iphone Loh

"Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong. Kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," kata Muhadjir setelah Shalat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin, 17 Juni 2024.

Muhadjir menjelaskan bahwa gagasan pemberian bansos untuk korban judi online ini menjadi salah satu materi yang diusulkan oleh Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.

Sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online, mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai Ketua, Muhadjir melihat bansos ini dapat membantu keluarga korban judi online, yang sering mengalami kerugian materiil dan kesehatan mental akibat perilaku judi dari salah satu anggota keluarga.

Baca Juga: AIA Bertemu DP, Amran Sulaiman Temui Adnan, Bongkar Pasang Jelang Pilgub Sulsel 2024

Pembentukan satgas tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan pada 14 Juni 2024.

Muhadjir menilai bantuan sosial ini penting untuk mendukung keluarga yang terdampak, karena banyak dari mereka yang mengalami tekanan psikologis hingga berujung pada tragedi keluarga.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X