Proaktif dan Inklusif, KPU Bulukumba Ajak Masyarakat Siapkan Dokumen untuk Coklit Pemilih

photo author
- Rabu, 19 Juni 2024 | 16:37 WIB
Komisioner KPU Bulukumba, Rakhmat Fajar. (Istimewa )
Komisioner KPU Bulukumba, Rakhmat Fajar. (Istimewa )

Sulawesinetwork - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba telah memulai persiapan penting Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Salah satunya dengan memulai proses tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Proses coklit ini dilakukan oleh petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih) yang saat ini sedang direkrut melalui Panitia Pemungutan Desa (PPS).

Baca Juga: KPU akan Lakukan Coklit untuk Pilkada Serentak, Siapkan Dokumen Kependudukan anda

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bulukumba, Rakhmat Fajar mengungkapkan bahwa tahapan pencocokan dan penelitian ini dijadwalkan berlangsung hingga 24 Juli 2024 mendatang.

Fajar menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses ini dengan menyiapkan dokumen kependudukan yang diperlukan seperti KTP El dan Kartu Keluarga yang akan digunakan sebagai bahan pencocokan oleh petugas Pantarlih.

"Dalam rangka menghasilkan data pemilih yang akurat dan mutakhir, kami mengimbau agar masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat proaktif dalam menyediakan dokumen-dokumen tersebut," ujar Fajar, Rabu 19 Juni 2024.

Baca Juga: Launching dan Sosialisasi 'Sivena Sehati', Layanan dan Call Terasik

Pihaknya juga menambahkan bahwa petugas Pantarlih akan dilengkapi dengan atribut dan tanda pengenal resmi untuk memudahkan pendataan, termasuk kemungkinan untuk melakukan pendataan di malam hari bagi masyarakat yang tidak dapat ditemui pada jam-jam biasa.

Syarat untuk menjadi pemilih yang dijelaskan oleh Fajar meliputi usia minimal 17 tahun pada hari pemungutan suara, status pernikahan, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta berdomisili di wilayah NKRI sesuai dengan KTP-el.

"Kami mengingatkan pentingnya menyiapkan dokumen kependudukan karena proses pencoklitan ini berdasarkan dokumen resmi, sehingga setiap individu akan didaftar sesuai dengan alamat yang tertera di KTP El mereka," tambahnya.

Baca Juga: Kekuatan Persaudaraan, Sejarah dan Tradisi di Acara Wija Karaeng I Bangkailong Daeng Parani

Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih ini menjadi langkah krusial dalam memastikan keberhasilan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2024 yang demokratis dan transparan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: Wawancara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X