Perang Melawan Judi Online: Kominfo Blokir Jutaan Konten dan Ribuan Rekening Termasuk E-Wallet

photo author
- Rabu, 19 Juni 2024 | 13:42 WIB
Jutaan konten dan rekening termasuk e-wallet di blokir Kominfo terkait judi online. (kolase foto)
Jutaan konten dan rekening termasuk e-wallet di blokir Kominfo terkait judi online. (kolase foto)

Sulawesinetwork - Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemblokiran terhadap 2.945.150 konten yang terkait dengan judi online.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.

Selain itu, Kominfo juga mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang digunakan untuk judi online kepada Bank Indonesia.

Baca Juga: Temuan Mengejutkan: Deposit Pulsa Jadi Modus Baru Judi Online, Situs ini Terciduk PPATK

Serta pemblokiran 5.779 rekening bank yang terlibat dalam aktivitas serupa kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

Kominfo tidak hanya fokus pada pemblokiran konten, tetapi juga menangani sisipan laman judi di situs yang seharusnya tidak terkait dengan perjudian.

Dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, sebanyak 16.596 sisipan laman judi ditemukan di situs pendidikan, dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan.

Baca Juga: Terkait Bansos Korban Judi Online, Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Ada

Tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas situs-situs yang digunakan oleh publik untuk tujuan pendidikan dan pemerintahan.

Sebagai bagian dari upaya lebih lanjut, Kementerian Kominfo telah melayangkan surat peringatan keras kepada pengelola platform besar seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok.

Peringatan ini dikeluarkan karena platform-platform tersebut banyak dimanfaatkan untuk menyebarluaskan konten judi online.

Baca Juga: Update Harga Infinix Smart 6: Pilihan Terbaik di Kelasnya dengan Harga Bersahabat

Kominfo berharap bahwa dengan tindakan tegas ini, pengelola platform digital akan lebih proaktif dalam mengawasi dan menghapus konten-konten yang melanggar hukum, demi menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan bersih bagi semua pengguna.

Judi online telah menjadi salah satu ancaman terbesar bagi kesejahteraan masyarakat di era digital.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X