Sulawesinetwork.com – Sebuah keputusan mengejutkan dan kontroversial datang dari pemerintahan Presiden Donald Trump.
Pada Kamis, 22 Mei 2025 (waktu setempat), Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) secara resmi mencabut izin Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa internasional.
Kebijakan drastis ini bukan hanya menghentikan penerimaan mahasiswa asing baru, tetapi juga mewajibkan mahasiswa internasional yang sudah terdaftar untuk pindah ke universitas lain atau secara otomatis kehilangan status hukum mereka di Amerika Serikat.
Baca Juga: Gempa M 6,3 Guncang Bengkulu: Ratusan Rumah Rusak Parah, Gubernur Janjikan Pembangunan Ulang!
Menteri Keamanan Dalam Negeri, Kristi Noem, dengan tegas menyatakan, "Harvard tidak dapat lagi menerima mahasiswa asing dan mahasiswa asing yang ada harus pindah atau kehilangan status hukum mereka."
Pernyataan ini dikeluarkan dalam rilis resmi DHS pada Jumat, 23 Mei 2025, yang sontak menimbulkan kegaduhan di kalangan akademisi dan mahasiswa global.
Langkah ekstrem ini diambil menyusul serangkaian ketegangan antara pemerintahan Trump dan Universitas Harvard.
Baca Juga: Miris! Makanan Bergizi Gratis di Bulukumba Malah Buat Siswa Sakit Perut
Gedung Putih menuding Harvard telah gagal menjaga netralitas kampus dan tidak menunjukkan upaya yang cukup dalam menanggapi isu antisemitisme di kampus.
Selain itu, Harvard juga menolak menyerahkan data perilaku mahasiswa internasional seperti yang diminta pemerintah bulan lalu.
Juru bicara Gedung Putih, Abigail Jackson, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk hukuman.
Baca Juga: Drama Hukum Pemilik CV Sentoso Seal: Dari Penahanan Ijazah Hingga Rompi Tahanan
"Mendaftarkan mahasiswa asing adalah hak istimewa, bukan hak," katanya, seperti dikutip pada Jumat, 23 Mei 2025.
Jackson bahkan menuduh Harvard telah berubah menjadi "sarang agitasi anti-Amerika, anti-Semit, dan pro-teroris."