Sulawesinetwork.com - Kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, yang mengenakan tarif impor sebesar 39 persen untuk emas batangan telah memicu kekhawatiran di industri logam mulia global.
Kebijakan ini, yang tertera di situs Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP), secara spesifik menargetkan emas batangan dengan kode HS 7108.13.5500.
Akibatnya, ekspor emas batangan dari berbagai negara, termasuk Swiss, salah satu pusat penyulingan emas dunia, terhenti.
Baca Juga: Terobosan Transportasi, Pemprov Sulsel Launching Pesawat Amfibi di CPI Makassar
Presiden Asosiasi Produsen dan Pedagang Logam Mulia Swiss (ASFCMP), Christoph Wild, menyatakan bahwa dengan tarif setinggi itu, ekspor emas batangan ke AS pasti akan berhenti.
Sejumlah produsen emas di Swiss dilaporkan telah menghentikan pengiriman mereka ke AS. Ross Norman, seorang analis independen, menduga bahwa kebijakan tarif ini bisa jadi merupakan kesalahan administratif.
Namun, Gedung Putih dikabarkan sedang menyiapkan perintah eksekutif untuk memperjelas aturan tersebut.
Meskipun demikian, analis StoneX, Rhona O’Connell, menyebutkan bahwa pasar emas berjangka AS tidak akan langsung terdampak karena tingginya stok emas di gudang Comex.
Stok ini meningkat sejak lonjakan pengiriman beberapa bulan lalu, yang dipicu oleh kekhawatiran akan tarif impor. (*)
Artikel Terkait
Menkeu Sri Mulyani Akan Pangkas 15 Item Belanja K/L di Tahun 2026, Ini Daftarnya
DPRD Bulukumba Hadir, Pengukuhan Pengurus Masjid ICDT Jadi Momen Kebangkitan Religius
Festival Olahraga Tradisional Sinjai Meriahkan HUT ke-80 RI, Pemkab Ajak Masyarakat Jaga Persatuan
Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Pokok, Polres Bulukumba Gelar Gerakan Pangan Murah
Menuju Indonesia Sehat, Ratusan Warga Binaan Lapas Bulukumba Ikuti Skrining TBC dan Penyakit Lainnya
Ranperda RPJMD Bulukumba 2025–2029 Disepakati DPRD, Visi 'Bulukumba Religius' Siap Diwujudkan
Rakernas NasDem di Makassar, Gubernur Sulsel Apresiasi Komitmen untuk Pembangunan Daerah